Blak-blakan, Istri yang Ternyata Lelaki Buat Pengakuan, Bisa Dijerat Polisi 2 Pasal, Hukuman Berat

Blak-blakan, istri yang ternyata lelaki ini buat pengakuan, bisa dijerat polisi 2 pasal, hukuman berat menanti

Editor: Rafan Arif Dwinanto
youtube tribun kaltim official
NEWS VIDEO Kronologi Penipuan Pernikahan Sejenis di NTB, Kenalan di Medsos,Tolak Hubungan Badan 

TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan, istri yang ternyata lelaki ini buat pengakuan, bisa dijerat polisi 2 pasal, hukuman berat menanti.

Nasib Mit, pria yang menjadi mempelai pria kini terancam hukuman berat.

Mit yang menikah dengan pria bisa dituding melanggar dua pasal sekaligus, yakni penipuan dan pencemaran nama baik.

Kepada polisi, Mit pun membuat pengakuan mengejutkan, yakni sempat berhubungan badan dengan suami prianya itu.

Mit (25), pengantin perempuan yang ternyata berjenis kelamin laki-laki, terancam pidana 4 tahun penjara.

 Anies Baswedan Pilih Opsi PSBB Transisi, Wagub DKI Anggap Masa Sangat Berbahaya, Bukan Masa Bebas

 Bukan Mall, Sandiaga Uno Sarankan Anies Baswedan Buka Sektor Ekonomi Ini di Masa PSBB Transisi

 Bukan New Normal, Muhammadiyah Beda dengan Jokowi, Lebih Pilih Istilah New Reality, Simak Alasannya

Ia dituduh melakukan penipuan dan mencemarkan nama baik MU, suaminya, warga Desa Gelogor, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ( NTB).

Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, MU juga mengaku rugi biaya mahar sebesar Rp 20 juta saat mempersunting Mit.

"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," katanya, Senin (8/6/2020).

Menurut Dhafid, MI dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu, saat jalani pemeriksaan, MI mengaku, korban sejatinya telah mengetahui dirinya laki-laki. Bahkan, menurut MU, suaminya itu sempat berhubungan badan dengan dirinya.

"Dia pernah ajak saya nikah, dia (Muh) ajak saya ke rumahnya, setelah di rumah , dia paksa saya untuk bersetubuh. Setelah itu, dia tahu saya cowok," tuturnya, Senin (8/6/2020).

"Dia raba semua badan saya, dia juga tahu kalau saya punya kelamin seperti dia, tapi tetap dia lakukan itu," kata MI, warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersebut.

Sementara itu, polisi tetap akan memproses kasus tersebut. Pengakuan Mit dianggap sebagai pembelaan diri.

 Ali Ngabalin Bicara Pemotongan Gaji Karyawan oleh Kebijakan Tapera Jokowi: Jadi Berkah Masyarakat

"Si Mit ini melakukan pembelaan terhadap dirinya, dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki-laki," kata Dhafid.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved