Virus Corona
PSBB Jawa Barat Diperpanjang hingga 26 Juni 2020, Ridwan Kamil Ingatkan Walikota/Bupati Soal Ini
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil perpanjang PSBB Jawa Barat hingga 26 Juni 2020, alasan dan penjelasannya, Ridwan Kamil ingatkan Walikota/Bupati soal ini
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Jawa Barat ( Jabar ) Ridwan Kamil perpanjang PSBB Jawa Barat hingga 26 Juni 2020, ini alasan dan penjelasannya, Ridwan Kamil ingatkan Walikota/Bupati soal ini.
Jumat 12 Juni 2020, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Provinsi Jawa Barat ( Jabar ) diperpanjang hingga 26 Juni 2020 mendatang.
Ini alasan dan penjelasan Ridwan Kamil, dan berikut ini yang boleh dan tidak boleh di ibukota Jabar, Bandung.
Ada tiga kondisi pembatasan sosial yang berbeda di Jawa Barat.
Namun demikian, terdapat tiga kondisi pembatasan sosial yang berbeda di Jawa Barat.
• Ridwan Kamil Ingatkan Jangan Euforia Dulu, Gelombang Kedua Covid-19 Bisa saja Terjadi, Ini Alasannya
• Ridwan Kamil Tegur Walikota Bekasi Gara-gara Tempat Hiburan Malam Buka, Ini Alasan Rahmat Effendi
• Prediksi Ridwan Kamil, Gelombang Kedua Virus Corona Bakal Menyerang Jawa Barat, Ingatkan Hal Ini
• Kabar Gembira dari Ridwan Kamil, Sebut Laju Kasus Corona Menurun, Segera Akhiri PSBB di Jawa Barat
"Jadi artinya ada tiga situasi di Jawa Barat.
Kesatu, yang melaksanakan PSBB proporsional sampai 2 Juli, kemudian ada yang melanjutkan PSBB proporsional sampai 26 Juni, dan ada yang tidak melanjutkan karena sudah masuk zona biru," katanya.
Dalam hal ini, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi, naik peringkat dalam hal penanganan covid-19 sehingga berubah dari zona kuning menjadi zona biru.
Sedangkan Kabupaten Garut yang tadinya berstatus zona biru kini turun menjadi zona kuning.
"Jadi yang naik kelas ya, yang berhasil yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi.
Zona biru di Jawa Barat dulunya 15 (kota atau kabupaten), sekarang 17 (kota atau kabupaten)," kata Gubernur yang akrab disapa Emil.
Kemudian, katanya, satu-satunya daerah yang turun peringkat adalah Kabupaten Garut karena muncul klaster penularan covid-19 di Kecamatan Selaawi.
Dengan demikian, katanya, jumlah kabupaten atau kota yang masuk zona kuning menjadi 10 daerah dari awalnya 12 daerah.
Dengan demikian, daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) proporsional adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Garut.
Sisanya adalah daerah yang masuk zona biru atau dapat melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.