5 Kejanggalan Kasus Penyerangan Novel Baswedan Versi Pukat UGM, Dugaan Ada Aktor Intelektual Menguat
Salah satu yang dinilai sangat janggal adalah tuntutan 1 tahun hukuman oleh jaksa kepada pelaku kasus penyiraman Novel Baswedan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakutas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu yang dinilai sangat janggal adalah tuntutan 1 tahun hukuman oleh jaksa kepada pelaku kasus penyiraman Novel Baswedan.
Pukat menemukan setidaknya 5 kejanggalan dalam tuntutan yang diajukan oleh jaksa pada terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Berikut beberapa poin-poin kejanggalan dalam tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa:
• Sudah Setor Rp 1,8 Miliar Agar Anak Masuk Akpol, Pria Ini Akhirnya Gigit Jari, Begini Nasibnya Kini
• Muncul Usul Semua yang Lulus Passing Grade Ikut SKB CPNS dan Tak Cuma 3 Besar, Kini Tergantung Pusat
• Dapat Instruksi Khusus Jokowi, Idham Azis Minta Polisi Sikat Pejabat yang Coba Mainkan Dana covid-19
• Ramalan Zodiak Cinta Selasa 16 Juni 2020, Kisah Asmara Taurus Alami Cobaan, Gemini Harus Lebih Peka
1. Pernyataan jaksa bahwa tidak ada niat
Menurut Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa tidak terpenuhinya unsur rencana terlebih dahulu merupakan pemahaman hukum pidana yang keliru.
Sebab terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi tiga unsur rencana terlebih dahulu, yaitu memutuskan kehendak dalam suasana tenang, tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak, dan pelaksanaan kehendak dalam keadaan tenang.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pengintaian dan air keras yang telah disiapkan oleh terdakwa sebelum melakukan penyiraman.
Di sisi lain, pihaknya menilai JPU salah dalam membangun argumen jenis-jenis kesengajaan.
"Tindakan terdakwa tidak semata-mata dikualifikasikan kesengajaan sebagai yang dimaksud, melainkan juga kesengajaan sebagai kemungkinan," kata Zaenur dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Karenanya, kendati terdakwa tidak bermaksud melukai bagian mata Novel, tetapi tindakan penyiraman itu dilakukan pada kondisi gelap, sehingga memungkinkan untuk mengenai bagian tubuh lain, yaitu mata.