Mahfud MD Beberkan Sikap Jokowi Soal RUU HIP dan Tap MPRS 25 Tahun 1966 Tentang Komunis dan Marxisme

Mahfud MD beberkan sikap Jokowi soal RUU HIP dan Tap MPRS 25 Tahun 1966 tentang Komunis dan Marxisme

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Selasa (28/1/2020). Pemerintah dituding lamban dan penanganan covid-19, Mahfud MD ungkap langkah yang dilakukan sebelum kasus pertama muncul 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD beberkan sikap Jokowi soal RUU HIP dan Tap MPRS 25 Tahun 1966 tentang Komunis dan Marxisme

RUU HIP kini menuai banyak sorotan publik.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan Pemerintah sepakat meminta DPR menunda pembahasannya.

Pasalnya, kata Mahfud MD, saat ini Pemerintah sedang fokus menangani Virus Corona atau covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa telah dipanggil Presiden Joko Widodo ( Jokowi) untuk dimintai pandangan mengenai Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila ( HIP).

Setelah mendengarkan pandangan dan berbicara dengan berbagai pihak, menurut Mahfud, Presiden memutuskan untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

 Puan Maharani Soroti Kebijakan Nadiem Makarim Buka Sekolah di Zona Hijau, Singgung Peran Orangtua

 Gerindra Belum Pasti Usung Menantu dan Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Punya Saingan di PDIP Solo

 Bela Bintang Emon, Mardani Ali Sera PKS Beber Buzzer Cuma Menakuti, Kemenangan untuk Yang Berani

"Sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut," kata Mahfud, Selasa, (16/6/2020).

Presiden meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum membahas RUU yang menjadi polemik itu.

"Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surpres, tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan pembahasan itu," katanya.

Selain aspek Prosedural, presiden juga menyoroti maslah substansi RUU tersebut.

Presiden menyatakan juga bahwa Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

"Oleh sebab itu pemerintah tetap pada komitmen bahwa Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme, marxisme Itu merupakan satu produk hukum peraturan perundang undangan yang mengikat.

Dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini," pungkasnya.

 Ahmad Dhani Blak-blakan Jawab Refly Harun Soal Usia Prabowo Subianto di 2024, Pantas Jadi Presiden?

 Commitment Fee Program Andalan Anies Baswedan Naik 10 Persen Tiap Tahun, Tertunda Virus Corona

Ini yang Ditakutkan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jika Harga BBM Diturunkan, Kembali ke Zaman Dulu

 Kabar Terbaru Kemendikbud, Kurikulum Tak Harus Dituntaskan, Guru Diminta Buat Assesment Begini

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved