Di ILC Jubir KPK Kaget Dengar Nazaruddin Bebas karena Dapat Justice Colaborator: Sangat Tak Mungkin
Jubir KPK Ali Fikri mewakili pihak KPK juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat ketetapan justice colaborator kepada Nazaruddin.
TRIBUNKALTIM.CO - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri mengaku kaget saat mendengar informasi narapidana Nazaruddin bebas karena mendapat Justice Colaborator dari KPK.
Ali Fikri pun memberikan bantahan dan penjelasan terkait status narapidana Muhammad Nazaruddin itu.
Dikabarkan sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dinyatakan bebas melalui program cuti bersyarat setelah mendapatkan remisi.
• Luhut Pandjaitan Tiba-tiba Peringatkan Staf Airlangga Hartarto, Sebut Google, Facebook dan Tokopedia
• Hasil Survei Pilkada Solo, Popularitas Gibran Rakabuming Nyaris Sempurna, Putra Jokowi: Matur Nuwun
• Mahfud MD Bongkar Pesan Jokowi ke Polisi dan Aparat Lain Soal Aspirasi, Menkopolhukam: Jangan Sensi
• Akhirnya covid-19 Jawa Timur Lebih 10 Ribu, Attack Rate Daerah Risma Paling Disorot Jajaran Khofifah
Karena normalnya, Nazaruddin harusnya baru bisa menghirup udara segar pada tahun 2025 setelah mendapatkan dua hukuman dalam dua kasus.
Yakni korupsi kasus wisma atlit Hambalang tahun 2011 dan mendapatkan gratifikasi pada tahun 2016, dengan total hukuman 13 tahun penjara.
Remisi yang diberikan kepada Nazaruddin disebut-sebut karena mendapatkan status justice colaborator (JC) dari KPK.
Dilansir TribunWow.com dari acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ), Selasa (23/6/2020), Ali Fikri mengaku tidak setuju dengan alasan remisi yang diberikan karena mendapatkan justice colaborator.
Dirinya mewakili pihak KPK juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat ketetapan justice colaborator kepada Nazaruddin.
"Ada dua yang berbeda di sini, ketika dari Dirjen PAS tadi menyampaikan bahwa Pak Muhammad Nazaruddin ini telah mendapatkan justice colaboraor dari KPK," ujar Ali Fikri.
"Saya sampaikan bahwa sampai hari ini KPK tidak pernah mengeluarkan surat ketetapan justice colaborator terhadap Nazaruddin," tegasnya.

Ali Fikri kemudian menjelaskan bahwa ada persyaratan khusus bagi seorang narapidana untuk mendapatkan justice colaborator.
Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) tahun 2011, Ali Fikri mengatakan bahwa syarat pertama untuk mendapatkan justice colaborator adalah bukan sebagai pelaku utama.
• Ada di Dalam Rumah Saat Diserang Anggota John Kei, Begini Cara Istri & Anak Nus Kei Selamatkan Diri
• Warga Terbiasa Ada Penggerebekan dan Penyerangan di Rumahnya, Ini Sosok John Kei di Mata Tetangga
• Kekayaan John Kei Rupanya Tak Main-main, Harga Rumah dan Mobil Miliaran, Ada 2 Bisnis yang Dihindari
• Berapa Orang yang Sudah Dibunuh? Ini Pengakuan Blak-blakan John Kei, Dilakukan Sejak Masih 22 Tahun
Sedangkan menurutnya, Nazaruddin disebut menjadi salah satu pelaku utama di dalam kasus yang menjeratnya.
"Yang kami pahami, justice colaborator ini adalah salah satu dasarnya adalah Surat Edaran di Mahkamah Agung tahun 2011," ungkapnya.
"Di sana sudah sangat jelas, kriteria dari pemberikan justice colaborator adalah antara lain bukan pelaku utama," jelasnya.