Meski Iuran BPJS Kesehatan Naik Hari Ini, Khusus Kelas III Tetap Bayar Rp 25.500
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan Mahkamah Agung atau MA.
Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan Mahkamah Agung atau MA.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada bulan Mei lalu. Kenaikan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku mulai 1 Juli 2020. Dalam Perpres tersebut, perubahan cukup signifikan terjadi bagi peserta mandiri, yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Iuran yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta, kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah. Iuran yang berlaku per hari ini tersebut, peserta mandiri kelas I sebelumnya membayar Rp 80.000, naik menjadi Rp 150.000. Peserta mandiri kelas II Rp 51.000 menjadi Rp 100.000, dan peserta mandiri kelas III Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Baca juga; Update Covid-19 di Kabupaten Berau, Sisa 4 Pasien yang Dirawat, Berikut Kecamatan Masih Zona Merah
Baca juga; 3.200 Dokumen Kependudukan Belum Diambil, Disdukcapil Balikpapan Buka Layanan Sabtu dan Minggu Ini
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugiyanto menyebut, perpres yang ada tersebut sesuai dengan putusan MA.
"Sementara dalam peraturan sebelumnya yang digugat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, yakni Perpres 75/2019, iuran JKN-KIS adalah Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III," terangnya, Rabu (1/7/2020).
Namun pasca keputusan MA, besaran iuran bulan April, Mei dan Juni mengikuti Perpres 82/2018. Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
Meski demikian, sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.
Baca juga; Selama Empat Hari Jumlah Kedatangan Penumpang di Bandara APTP Samarinda Mencapai 1.577 Orang
Baca juga; Raffi Ahmad Marahi Nagita, Tuding Ngobrol Saja, Rafathar Tak Terima, Ini Pembelaannya untuk Gigi
Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. "Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Selanjutnya pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," tambahnya menerangkan.
Kendati begitu, kenaikan iuran untuk kedua kalinya ini rupanya tidak berdampak signifikan terhadap jumlah peserta yang melakukan turun kelas.
"Berdasarkan catatan kami, peserta JKN-KIS yang melakukan perubahan kelas melalui kantor cabang sebanyak 181 peserta. Data ini terhitung mulai 22 Mei hingga 26 Juni 2020," pungkasnya.