Kabar Artis

Matanya Sembab, Pesan Menyentuh Vicky Prasetyo Soal Nasib Anak ke Adik Kandung Sebelum Resmi Ditahan

Kejaksaan Tahan Vicky Prasetyo karena Takut Larikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
VICKY PRASETYO DITAHAN - Pembawa acara Vicky Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, Vicky Prasetyo ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Arhdani, mengungkapkan alasan kenapa Vicky Prasetyo ditahan

Andhi mengatakan, alasan Vicky Prasetyo ditahan lantaran takut melarikan diri.

"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," ucap Andhi di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Ini Curhat Vicky Prasetyo soal Zaskia Gotik, Nyanyikan Lagu Armada, Sebut Sirajuddin Dapat Anugerah

Blak-blakan, Raffi Ahmad Sebut Beda Sirajuddin Mahmud dan Vicky Prasetyo, Zaskia Gotik: Ya Jauhlah

Zaskia Gotik Puji Sirajuddin Mahmud, Raffi Ahmad Bandingkan dengan Vicky: Beli Siomay Bayar Sendiri

Kepada Sahabat, Kekasih Baru Zaskia Gotik Buka Rahasia Bisa Dekat dengan Mantan Vicky Prasetyo

Selain itu, Andhi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) khawatir Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti.

"Kemudian ada menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," ucap Andhi.

Andhi berujar, Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, mantan pasangan suami istri, Vicky Praseyo dan Angel Lelga, saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait penggerebekan Angel Lelga.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved