TRIBUNKALTIM.CO - Sri Mulyani umumkan Negara defisit Rp 257,8 triliun, bagaimana nasib gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri?
Di masa pandemi Virus Corona atau covid-19 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan APBN mengalami defisit ratusan triliun.
Di sisi lain, PNS, TNI dan Polri sedang menanti pencairan gaji ke-13.
Sebelumnya, jajaran Kementrian Keuangan sudah memberikan penjelasan soal pencairan gaji ke-13.
Kementerian Keuangan melaporkan, hingga semester I 2020 yang berakhir pada bulan Juni, Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara ( APBN) mencatatkan defisit hingga Rp 257,8 triliun.
Angka ini sekitar 1,57 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
• Pedoman Terbaru WHO Soal Penyebaran Virus Corona Via Udara, Tenaga Medis Wajib Perhatikan Hal Ini
• Ribuan Anak Buah KSAD Andika Perkasa Terpapar Covid-19, Bamsoet Minta Hal Ini Dilakukan di TNI
• Bukan Syahrul Yasin Limpo, Jokowi Justru Tunjuk Prabowo Pimpin Pengembangan Lumbung Pangan Nasional
• Kabar Terbaru Covid-19 Jatim Usai Deadline Jokowi Lewat, Khofifah Tak Respon, Emil Dardak Bersuara
Jika dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu, angka tersebut melonjak hingga 90,7 persen.
"Defisit semester ini sebesar 1,57 persen dari PDB atau Rp 257,8 triliun atau meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar 0,85 persen dari PDB," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (9/7/2020).
Kenaikan defisit tersebut terjadi lantaran realisasi pendapatan negara yang mengalami kontraksi sebesar 9,8 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pada semester I tahun ini, realisasi belanja pemerintah tercatat mencapai Rp 811,2 triliun atau 47,7 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 1.699,9 triliun.
Di sisi lain, belanja negara mengalami pertumbuhan sebesar 3,3 persen menjadi Rp 1.068,9 triliun.
Angka tersebut setara dengan 39 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 2.739,2 triliun.
Dari sisi penerimaan Sri Mulyani merinci, penerimaan perpajakan mengalami kontraksi hingga 9,4 persen menjadi Rp 624,9 triliun.
Untuk penerimaan pajak sendiri menurun 12 persen menjadi Rp 531,7 triliun.
Penerimaan dari kepabeanan dan cukai yang tumbuh positif 8,8 persen menjadi Rp 93,2 triliun.