Idul Adha

Fatwa dan Panduan MUI Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Corona

Pandemi virus Corona yang belum usai memaksa ada sedikit penyesuaian dalam tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban

TribunKaltim.co / Purnomo Susanto
Ilustrasi Panitia hari raya Idul Adha 2019 (1440 H), pada saat melaksanakan proses penyembelihan hewan kurban, pada Minggu (11/8/2019) / 10 Dzulhijjah, di Masjid Baitul Muttaqin, Islamic Center Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari Raya Idul Adha tahun ini sedikit berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pandemi virus Corona yang belum usai memaksa ada sedikit penyesuaian dalam Tata Cara Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan kurban saat Wabah covid-19.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengungkapkan, fatwa ini keluarkan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban.

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).

Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.

 Sri Mulyani Umumkan Negara Defisit Rp 257,8 Triliun, Bagaimana Nasib Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri?

 Viral Dinda Hauw dan Rey Mbayang Menikah, Rizky Billar Jadi Trending Topic, Terungkap Cerita Ini

 Profil & Biodata Rey Mbayang Vokalis Suami Dinda Hauw, Sosok Rizky Billar yang Kini Disorot Terkuak

 Fakta Sebenarnya Gaji 13 PNS, Benarkah Segera Cair & Uang Pensiun Naik Drastis? Ini Kata Sri Mulyani

Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman.

Fatwa MUI tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini:

Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020, Berikut ini Tips dan Cara untuk Memilih Hewan Kurban

Tahun ini Masjid Istiqlal Tidak Menggelar Sholat Idul Adha 1441 H/2020, Berikut Alasannya

Bagini Tips Pilih Domba Atau Kambing Kurban Buat Idul Adha, Lihat Bentuk Tanduknya

Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut:

Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).

2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

- Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;

- Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved