Transaksi Sabu di Kamar Hotel, Warga Sangatta Kutim Langsung Diciduk Polisi Masuk Bui
Lagi, jajaran opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur berhasil mengungkap transaksi narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Jalan APT Pranoto.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Lagi, jajaran opsnal Satreskoba Polres Kutim ( Kutai Timur ) berhasil mengungkap transaksi narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (16/7/2020) malam.
Dua tersangka dipergoki tengah bertransaksi di salah satu kamar di hotel tersebut langsung digelandang ke Mako Polres Kutim untuk diproses lanjut.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana membenarkan adanya peristiwa penggrebekan yang dilakukan di sebuah hotel di Sangatta.
“Kami mendapat informasi kerap terjadi transaksi sabu di kawasan tersebut. Sehingga dilakukan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya mengarah pada hotel tersebut. Kemudian mengikuti sosok yang mencurigakan masuk ke dalam salah satu kamar,” ujar Chandra, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Pelaku Perjalanan Menambah Jumlah Pasien Positif Covid-19
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 9 Pasien Dinyatakan Sembuh, Positif Baru Meluas ke Sektor ESDM
Benar saja, saat digrebek, ada dua laki-laki yang sedang melakukan transaksi sabu.
Keduanya adalah, Rian Hidayat alias Ari (26) warga Jalan APT Pranoto Gang Cendrawasih Desa Sangatta Utara dan Andi Imron Prasetiono (19), warga Jalan Poros Sangatta Bontang Km 4, Desa Sangatta Selatan.
“Di kamar tersebut, kami temukan lima poket sabu dalam kemasan siap edar seberat 1,81 gram yang diakui milik tersangka Rian. Lima poket sabu tersebut disimpan dalam kotak headset di lantai kamar tersebut. Serta satu poket sabu seberat 0,43 gram di dalam dompet Imron, yang baru saja dibelinya dari Rian,” ungkap Chandra.
Informasi yang diberikan Rian, ia memperoleh barang haram dari seseorang di Bontang. Kemudian dibawa ke Sangatta. Di Sangatta, Rian menjualnya pada Imron, seharga Rp 700.000 se poket dengan bobot 0,43 gram.
“Keduanya sudah kami amankan di sel tahanan rutan Polres Kutim. Mereka kami jerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan lima tahun,” kata Chandra.
Sabu Dibungkus Rokok
Di tempat terpisah. Gara-gara menyimpan barang haram, dua pekerja serabutan, warga Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur ( Kutim ), Provinsi Kalimantan Timur, terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya harus mempertanggungjawabkan atas kepemilikan tiga poket sabu yang ditemukan polisi dari jajaran Polsek Kongbeng di tangan mereka.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Kongbeng Iptu Hari Supriyanto mengatakan kepada TribunKaltim.co.