Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka, Sempat Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Mantan Kakorwas Bareskrim Polri itu jadi tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com
Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra 

TRIBUNKALTIM.CO - Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kakorwas Bareskrim Polri itu  jadi tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka ini dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Pengumuman status tersangka Prasetijo itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (27/7/2020).

”Perkembangan penangann BJPU, sebagai bentuk transparansi kita ke publik. Jadi hari
ini telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tsk saudara BJPU. Berdasarkan LP
A390, Bareskrim 27 Juli,” kata Sigit.

 Pemain Timnas Indonesia Nginap di Hotel Bintang 5, Shin Tae-yong Tak Menyangka, Iwan Bule Santai

 Bawa Juventus Scudetto, Rekam Jejak Maurizio Sarri Diungkit, dari Bankir Sukses Juara Liga Italia

 Orangtua Siap-siap! Sekolah di Luar Zona Hijau Segera Diizinkan Belajar Tatap Muka, Ini Ketentuannya

 Skuad AC Milan Makin Mentereng, Dua Pemain Siap Perpanjang Kontrak, Ibrahimovic Tak Jadi Hengkang?

Sigit mengatakan, penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara terkait kasus ini.
Tak kurang dari 20 saksi diperiksa dalam kasus surat jalan Tjoko Tjandra.

"Dilaksanakan pukul 10 tadi. Diikuti oleh Irwasum Polri Propam Korwasidik," tambah Sigit.

”Saat ini sudah kita periksa 20 orang. Dan tim masih bekerja melakukan pendalaman.
Kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya.

Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP.

Atas kasus ini, Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Sigit.

Kasus yang menjerat Prasetijo bermula dari terungkapnya surat jalan untuk Djoko
Tjandra untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni lalu.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Padahal, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk
kepentingan perjalanan dinas internal.

Selain menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Prasetijo juga diketahui
membantu pria yang dijuluki ’Joker’ itu untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari
RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Setelah kasus ini terungkap, Kapolri Jenderal Idham Azis lantas mencopot Prasetijo
sebagai Kakorwas Bareskrim Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved