Resmi Pengadilan Tolak PK Djoko Tjandra Dilanjut ke MA, Dasar Penolakan Hakim Sudah Diprediksi

Resmi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak PK Djoko Tjandra dilanjut ke Mahkamah Agung, klien Anita Kolopaking tetap berstatus buron

Editor: Rafan Arif Dwinanto
via Tribunnews
Djoko Tjandra 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak PK Djoko Tjandra dilanjut ke Mahkamah Agung, klien Anita Kolopaking tetap berstatus buron.

Usai sudah upaya Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas kasusnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi tak menerima PK Djoko Tjandra untuk dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Diketahui, sudah belasan tahun Djoko Tjandra menjadi buron.

 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan, tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Hal tersebut tertuang dalam surat penetapan dengan nomor 12/Pid/PK/2020?PN.Jkt.Sel tertanggal 28 Juli 2020.

Jangan Terlewat, Puasa Arafah 9 Dzulhijjah, Sehari Jelang Idul Adha, Simak Niat dan Keutamaannya

 Putra Jokowi Tak Akan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Solo, Calon Lawan Gibran Bukan Achmad Purnomo

 Jelang Idul Adha, MUI Ingatkan Protokol Kesehatan Sholat Ied di Masjid, Perhatikan Sajadah dan Wudhu

 Buat yang Sholat Ied di Rumah, Naskah Khutbah Idul Adha 1441 H, Tema Sesuai Kondisi Pandemi Covid-19

“Amarnya menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” kata Humas PN Jaksel Suharno ketika dihubungi, Rabu (29/7/2020).

Suharno mengatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Edaran yang dimaksud yaitu, SEMA Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014.

“Tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014,” tutur dia.

Jika menilik SEMA Nomor 1 Tahun 2012, MA menegaskan bahwa permintaan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

Dalam SEMA juga tertulis bahwa permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

Diketahui, PN Jaksel telah menggelar sidang permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra sebanyak empat kali, yaitu 29 Juni 2020, 6 Juli 2020, 20 Juli 2020, dan Senin (27/7/2020).

Namun, Djoko Tjandra tak pernah menghadiri sidang dengan alasan sakit.

Djoko bahkan menulis surat yang dibacakan pada sidang tanggal 20 Juli 2020 dan meminta sidang digelar secara virtual.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved