MAKI Beber Nasib Jaksa Pinangki Lebih Baik dari Prasetijo Utomo, Bandingkan Kejagung dengan Polri
MAKI beber nasib Jaksa Pinangki Sirna Malasari lebih baik dari Prasetijo Utomo, bandingkan Kejagung dengan Polri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mangkir pada panggilan pertama, Anita akhirnya memenuhi panggilan keduanya ke Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020).
Dikatakan Awi Setiyono, pemeriksaan berlangsung cukup lama lantaran memang panjangnya kasus Djoko Tjandra dan banyaknya keterangan yang diberikan oleh Anita.
Dirinya mengatakan bahwa pemeriksaan baru selesai pada Sabtu (8/8/2020) dini hari pukul 04.00 WIB.
"Kita ketahui bersama kemarin yang bersangkutan telah hadir pukul 10.30, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Awi Setiyono.
"Jadi pemeriksaan sampai dini hari tadi tanggal 8 Agustus 2020 pada pukul 04.00 baru selesai dan langsung yang bersangkutan dilakukan penahanan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Awi Setiyono mengatakan ada sekitar 55 pertanyaan yang diberikan oleh tim penyidik kepada Anita, berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra.
Dikabarkan sebelumnya, Anita diduga terlibat dalam memuluskan pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buron.
Anita diduga melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
"Jadi selama pemeriksaan ada sekitar 55 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik dan kesempatan itulah yang bersangkutan melakukan klarifikasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan," katanya.
"Sebenarnya pukul 02.00 sudah selesai pemeriksaan, namun karena memang yang bersangkutan harus membaca ulang berita acara dan koreksi-koreksi, sehingga 04.00 dini hari tadi baru selesai," tutup Awi Setiyono.
Sementara itu, secara terpisah, Awi Setiyono menjelaskan bahwa penahan Anita Kolopaking terpaksa dilakukan untuk mencegah adanya niat yang bersangkutan untuk melarikan diri.
• Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta akan Dapat Bantuan, Pengamat Ekonomi Balikpapan Angkat Bicara
Dan menurutnya, keputusan itu sudah menjadi hak prerogratif dari tim penyidik yang tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bandingkan Polri, MAKI Sebut Kejaksaan Agung Lambat Tangani Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra, https://wow.tribunnews.com/2020/08/08/bandingkan-polri-maki-sebut-kejaksaan-agung-lambat-tangani-jaksa-pinangki-dalam-kasus-djoko-tjandra?page=all.