Maruf Amin Beber Tujuan Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan - Karyawan, PP Digodok

Maruf Amin beber tujuan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan - karyawan swasta, PP digodok

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Wapres Maruf Amin mengumumkan Pemerintah sedang menggodok PP relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjan 

TRIBUNKALTIM.CO - Maruf Amin beber tujuan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan - karyawan swasta, PP digodok.

Sejumlah insentif diberikan Pemerintah Jokowi kepada masyarakat.

Tak hanya itu, dunia usaha pun bakal kembali medapatkan keringanan berupa relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini bertujuan agar perusahaan lebih leluasa mengatur biasa operasional di masa pandemi Virus Corona atau covid-19.

Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah ( PP) tentang relaksasi pembayaran iuran badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan tersebut akan dikeluarkan supaya perusahaan serta pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi covid-19.

Siap-siap Cek Rekening, Bukan September, BLT Karyawan Swasta Cair Bulan Ini, Jokowi yang Umumkan

 Resmi, Akibat Instagram, Polisi Tetapkan Jerinx Superman Is Dead Tersangka, IDI Bali Merasa Terhina

 Kabar Gembira, PLN Beri Tawaran Menggiurkan Dalam Rangka HUT ke-75 Indonesia, Bartajuk Super Wow

 Pinangki Tersangka, MAKI Ungkap Sosok Jaksa Lain di Kasus Djoko Tjandra, Jabatannya Tak Sembarangan

"Dalam rangka meringankan beban dunia usaha dan pekerja, pemerintah sedang menyiapkan PP tentang relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Wapres Maruf Amin dalam acara penganugerahan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Award 2019 secara daring, Rabu (12/8/2020).

"Dengan PP ini, perusahaan dan pekerja diharapkan dapat bertahan sampai ekonomi berangsur pulih," lanjut dia.

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, pandemi covid-19 tidak hanya menyerang aspek kesehatan, tetapi juga meluas ke aspek sosial dan ekonomi.

Aktivitas perekonomian bahkan menurun drastis sebab adanya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengurangi penularan covid-19 semakin meluas.

Merujuk data Badan Pusat Statistik ( BPS), perekonomian nasional pada triwulan II tahun 2020 pertumbuhannya mengalami konstraksi sebesar 5,32 persen.

Konsumsi rumah tangga pun mengalami pertumbuhan minus sebesar 5,51 persen.

Bahkan dari sisi sektoral, dua sektor utama yakni perdagangan dan industri pengolahan terkontraksi sebesar 7,57 dan 6,19 persen.

Tak hanya itu, penurunan jumlah wisatawan, berhentinya kegiatan operasional perusahaan yang diiringi dengan dirumahkan atau di-PHK-nya para pekerja juga memperlambat laju ekonomi nasional.

"Persoalan ini merupakan tantangan berat sehingga pemerintah perlu mengambil langkah-langkah luar biasa untuk mengatasinya," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved