KPK Periksa 3 Saksi di Polresta Samarinda Terkait Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari ternyata belum usai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari ternyata belum usai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Mapolresta Samarinda, Kamis (13/8/2020).

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atas tersangka Rita Widyasari (RIW).

Data yang diterima dari juru bicara KPK, Ali Fikri, pada pemeriksaan hari ini terdapat tiga saksi yang dimintai keterangan.

Ketiga saksi tersebut berasal dari kalangan swasta dengan level jabatan Direktur Utama, di antaranya DM, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti; HC, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti tahun 2008-2012; dan TSP, Pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama.

"Hari ini ada pemeriksaan di Mapolresta Samarinda terkait perkara TPPU atas tersangka RIW," ucap Ali Fikri melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (13/8/2020).

Bahkan, dikabarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari perkara yang menjerat Rita Widyasari itu telah berlangsung sejak awal pekan ini.

Pemeriksaan dilakukan di Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda.

Sebelumnya KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang, bangunan maupun tanah yang berkaitan dengan penanganan kasus pencucian uang yang melibatkan Rita dan mantan staf khususnya, Khairudin.

Dalam kasus ini, keduanya diduga menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Keduanya diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan, tanah, hingga menyimpan uang dengan menggunakan nama orang lain.

Sebelumnya juga, mantan Bupati Kukar tersebut divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 2018 lalu.

Baca juga: Emirates Palace, Abu Dhabi Miliki 1.000 Tempat Lilin Kristal, Inilah Hotel Termewah di Dunia

Baca juga: Cara Bikin Sup Jagung Super Enak, Sangat Cocok di Sajikan Saat Musim Hujan

Rita Widyasari juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama staf khususnya, Khairudin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved