• Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS, Login ke sscn.bkn.go.id, Sudah Diminta BKN, Perhatikan Batas Waktu
Daftar gaji Baru PNS
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
• Lionel Messi Beri Kode Dekati Inter Milan, Ini Upaya Stefen Zhang Rekrut Kapten Barcelona
• Anies Baswedan Buka-bukaan di ILC, Terungkap Kenapa Kasus Baru Corona di Jakarta Belakangan Melonjak
• Kekasih Salsha, Anak Iis Dahlia Kedapatan Komen Nyinyir soal Hubungan Lesty Kejora dan Rizky Billar
Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul KABAR GEMBIRA! Pemerintah Akan Buka Seleksi CPNS Periode Berikutnya: Kuotanya Sesuai Kebutuhan