Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sepakat Sanksi Diterapkan bagi Warga Samarinda tak Pakai Masker
Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kegiatan sosial di masyarakat.
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kegiatan sosial di masyarakat.
Hal ini dikarenakan terus meningkatnya kasus positif Virus Corona ( covid-19 ) di Kota berjuluk Banua Patra ini.
Pembatasan sosial ini berlangsung selama tiga hari mulai Jumat (14/8/2020) sampai Minggu (16/8/2020).
Apakah Samarinda bisa mengikuti kebijakan tersebut? Menurut anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Setyowati mengatakan setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing.
"Setiap daerah memiliki style masing-masing," ucapnya.
Baca juga: Ternyata Inilah Manfaat dari Mengonsumsi Ikan Nila Bagi Kesehatan, Mencegah Penyakit Kanker
Baca juga: Kaltim Bertambah 56 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19, di Bontang 34 Kasus
Menurutnya, saat ini peraturan yang cocok untuk diterapkan di Kota Samarinda adalah pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Pemberian sanksi itu membuat sebuah gaya hidup ataupun kebiasaan baru.
Sebab ia menilai kebiasaan baru akan tercipta jika ada sanksi yang berlaku. Untuk itu ia tetap mendukung perwali yang dikeluarkan Walikota Syaharie Jaang terkait sanksi yang diberikan jika tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
"Dengan cara ini (sanksi) di Kota Samarinda mulai berkurang. Kita juga mengharapkan ekonomi berjalan kembali dan dunia pendidikan kembali," ucap istri Walikota Samarinda itu. (*)
Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Harap Anggota Kelompok Tani Harus Giat Menanam
Baca juga: Ini Manfaat yang Didapat Jika Rutin Konsumsi Bawang Putih Panggang, Terhindar dari Hipertensi