Virus Corona

Anies Baswedan Tak Main-main Tangani Covid-19, Hati-hati Warga Jakarta Bisa Ditindak Karena Hal Ini

Gubernur DKI, Anies Baswedan tak main-main tangani covid-19 Virus Corona, hati-hati warga Jakarta bisa ditindak jika ngotot adakan lomba 17 Agustus

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan jakarta.go.id
Anies Baswedan Tak Main-main Tangani Covid-19, Hati-hati Warga Jakarta Bisa Ditindak Karena Hal Ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI, Anies Baswedan tak main-main tangani covid-19 alias Virus Corona, hati-hati warga Jakarta bisa ditindak jika ngotot adakan lomba 17 Agustus.

Peringatan HUT Proklamasi RI ke 75 tahun ini dilakukan dengan suasana berbeda akibat pandemi covid-19.

Beda dari tahun-tahun sebelumnya, perayaan 17 Agustus di Jakarta, tak boleh dimeriahkan dengan kegiatan lomba.

Tidak Ada Lomba Agustusan Saat Pandemi, Walikota Balikpapan Sebut Hanya Boleh Online

Pimpin Upacara Hari Kemerdekaan, Anies Baswedan Beber HUT ke-75 RI Muncul Banyak Pahlawan dan Gugur

Terungkap Uang 75 Ribu Baru Rupanya Sulit Dipalsukan, Ini Penjelasan dan Cara Penukarannya

Hal ini sesuai dengan perintah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang meminta kegiatan perlombaan 17 Agustus yang mengumpulkan orang banyak ditiadakan sementara.

Perintah Anies Baswedan itu sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran covid-19 di Jakarta.

Larangan ini disampaikan Anies Baswedan usai mengelar upacara bendera di Balai Kota Jakarta, Senin (17/8/2020).

"Kalau sampai mengumpulkan orang itu ditiadakan," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (17/8/2020).

Untuk pengawasan, Anies Baswedan juga meminta anak buahnya, para lurah melakukan pengawasan di lingkungan wilayahnya masing-masing.

Jika pun ditemukan adanya kegiatan lomba dengan kerumunan orang, Anies Baswedan tegas meminta perlu adan tindakan.

"Pak lurah sudah keliling, mereka akan menindak."

"Saya minta warga ikut bantu awasi," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perlombaan saat perayaan HUT Proklamasi RI ke-75.

Sebab, menurut Anies Baswedan, kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerumunan.

Namun jika untuk menghias kampus, rumah, hingga perkantoran, masih tetap dibolehkan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved