Jangan Coba-Coba Palsukan Data Demi BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta, Sanksinya Tak Main-Main
Jangan coba-coba palsukan data demi BLT Rp 600 Ribu karyawan swasta, sanksinya tak main-main
TRIBUNKALTIM.CO - Jangan coba-coba palsukan data demi BLT Rp 600 Ribu karyawan swasta, sanksinya tak main-main.
Tanggal 25 Agustus nanti Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menyerahkan secara simbolis BLT karyawan swasta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengingatkan agar perusahaan tak memalsukan data karyawan swasta demi mendapatkan BLT.
Baik perusahaan maupun penerima BLT yang tidak layak akan dikenakan sanksi tak main-main.
Berikut ini cara penyaluran bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta beserta dengan syarat penerimanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
• HUT ke-75 RI, Rocky Gerung Ucap Dirgahayu Buzzer, Sindir Cara Pemerintah Sosialisasi Omnibus Law
• Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI, Polri, Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke-13 Tetap Ada
• BLT Karyawan Swasta Dicairkan Jokowi 25 Agustus, Cara Cek Namamu Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
• Buka-bukaan, Ghea Youbi Ungkap Awal Hubungan dengan Pemain Persib, Terima Kasih Selalu Jadi Bucinku
Terbaru, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak covid-19.
Permennaker No 14 Tahun 2020 ini diterbitkan pada 14 Agustus 2020 lalu.
Berdasarkan Permennaker No 14 Tahun 2020 itu, alur pencairan bantuan Rp 600 ribu diatur dalam Pasal 5 dan 6.
Adapun tahapannya sebagai berikut:
1. Data calon penerima bantuan pemerintah bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima bantuan.