Nasib Jerinx, Penangguhan Penahanan Ditolak Polda Bali, Khawatir Drummer Superman Is Dead Begini
Nasib Jerinx, penangguhan penahanan ditolak Polda Bali, khawatir drummer Superman Is Dead begini
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Jerinx, penangguhan penahanan ditolak Polda Bali, khawatir drummer Superman Is Dead begini.
Upaya I Wayan Arjono dan Nora Alexandra menjadi penjamin penangguhan penahanan Jerinx, ditolak polisi.
Diketahui, penabuh drum Superman Is Dead ini dijebloskan ke tahanan lantaran dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI ke Polda Bali.
Musababnya adalah postingan Instagram Jerinx yang diniliai mencemarkan nama baik IDI.
Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Permohonan ditolak karena polisi khawatir Jerinx akan mengulang perbuatannya.
• Gaji Tak Lewat Rekening? Karyawan Swasta Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu, Begini Caranya, Masih Ada Waktu
• Danjen Kopassus Bongkar Kejinya Kelompok Mujahid Ali Kalora, Poso, Semua Jasad Korban Memilukan
• Acara Najwa Shihab, Ridwan Kamil Bikin Pantun Buat Ganjar dan Anies, Ada Nama Luna Maya-Aura Kasih
• 3,7 Juta Rekening Belum Terdaftar Penerima BLT Karyawan Swasta di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Namamu
"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan Whatsapp, Selasa (18/8/2020).
Syamsi menambahkan, hari ini pihaknya akan memeriksa tiga saksi tambahan yang diajukan oleh tersangka Jerinx.
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).
Ayah Jerinx, I Wayan Arjono, dan istri Jerinx, Nora Alexandra akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin.
Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, di Mapolda Bali, Jumat.
Pengajuan penangguhan penahanan karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga.
Gendo mengatakan, keluarga akan menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif, dan tak mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Adapun Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).