Disperindakop Bakal Beri Bantuan Ultra Mikro Bagi UMKM Penajam Paser Utara, Ada Syaratnya
Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Kaltim akan memberikan bantuan ultra mikro kepada pelaku usaha mikro kecil menengah ( UMKM ).
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Kaltim akan memberikan bantuan ultra mikro kepada pelaku usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) senilai Rp. 2,4 juta untuk setiap UMKM di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
"Instruksi presiden melalui menteri koperasi dan UMKM, kemudian pak bupati menginstruksikan ke dinas Perindakop untuk menindaklanjuti surat dari kementerian koperasi terkait bantuan ultra mikro untuk UMKM, niilainya 2,4 juta," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuncoro, Jumat, (21/8/2020).
Adapun syarat dan ketentuan bagi penerima dana ultra mikro, kata Kuncoro adalah UMKM yang tidak memiliki tabungan diatas Rp 2 juta di bank.
• Investasi Emas Digandrungi, Tokopedia Emas Catat Pertumbuhan 30 Kali Lipat
• Musim Pandemi Covid-19, Produksi Cireng Beku di Balikpapan Stabil 60 Bungkus per Hari
"Ultra mikro sifatnya UMKM yang tidak disentuh oleh pembiayaan perbankan seperti penjual pentol, penjual gorengan, penjual sayur keliling. Kalau di atas dua juta gak bisa karena dari kementrian syaratnya itu," ujar dia.
Sampai saat ini, kata dia, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) PPU, terus berupaya melakuakan pendataan bagi para pelaku UMKM di PPU untuk menyalurkan dana ultra mikro tersebut.
• Ditargetkan Mulai April 2021, Meksiko Butuh 200 Juta Dosis Vaksin Corona
• Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Ingatkan Jangan Remehkan Covid-19, Ceritakan Saat Derita Positif Corona
"Kalau se-Indonesia ada 12 juta (UMKM), kalau PPU masih diusulkan dan kami baru pendataan dimayarakat yang dilakukan oleh RT lewat desa dan kelurahan," kata dia.
Sementara itu, pendataan akan berkahir pada tanggal 24 Agustus 2020 mendatang. Kemudian pada awal September 2020 Disperindakop akan mengirim data UMKM tersebut kepada kementrian Koperasi dan UMKM.
(TribunKaltim.co)