• VIRAL Video Satu Keluarga Pasien Covid-19 Shalat Berjamaah di Ruang Isolasi RSUD, Begini Kisahnya
• MotoGP Styria 2020, Diremehkan Fabio Quartararo, Maverick Vinales Akui Banyak Kesalahan saat Balapan
• AKHIRNYA Pelaku Pembunuhan Sadis Sekeluarga Eks Driver Taksi Online Ditangkap, Misteri Mobil Silver
• INI Penampakan Rumah Sekeluarga Eks Driver Taksi Online Dibunuh, Ketua RT Ungkap Pertemuan Terakhir
Proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Dia mengungkapkan batas akhir waktu pengumpulan rekening hingga 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi.
Setelah itu, lanjut Agus, presiden akan menyerahkan bantuan subsidi gaji tahap I ini secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual .
"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke kemnaker secara bertahap.
Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," terang Agus dikutip dari Kontan.
Agus juga memastikan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan kepada para pekerja non-BUMN dan non-ASN tersebut menggunakan anggaran negara, bukan dari dana kepesertaan milik pekerja.
"Anggaran ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek," ujar dia.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji.
Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat.
Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," ujar Agus.
BPJS Ketenagakerjaan telah mengumpulkan 13,6 juta nomor rekening pekerja dengan gaji bersih di bawah Rp 5 juta per bulan, yang merupakan salah satu syarat penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta.