Bareskrim Polri Ungkap Pengakuan Djoko Tjandra, Suap Jenderal Polisi agar Dihapus dari Red Notice

Polri mengungkapkan, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah mengakui memberikan uang terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya

Tribunnews/Jeprima
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bareskrim Polri mengungkapkan pengakuan Djoko Tjandra terkait permintaannya untuk menghapus namanya dari daftar red notice

Setelah resmi menjadi tersangka, Djoko Tjandra blak-blakan kepada Bareskrim polri terkait kasus penghapusan red notice di Interpol.

Polri mengungkapkan, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah mengakui memberikan uang terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.

"Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

 Dicecar 55 Pertanyaan Selama 6,5 Jam, Djoko Tjandra Akhirnya Mengaku Menyuap Polisi, Berapa Banyak?

 Mahfud MD Bongkar Nasib Berkas Kasus Jaksa Pinangki & Djoko Tjandra Setelah Kejaksaan Agung Terbakar

 Bareskrim Polri Akui Periksa Mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk Kasus Djoko Tjandra

ICW Desak Kejagung Cabut Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki, Diduga Tersangkut Kasus Djoko Tjandra

Diketahui, Djoko Tjandra berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice tersebut.

Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap.

Sementara, dua tersangka yang diduga sebagai penerima suap, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Informasi itu diketahui penyidik setelah memeriksa Djoko Tjandra pada hari ini selama 6,5 jam sejak pukul 09.30 WIB.

Pada pemeriksaan tersebut, kata Awi, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan.

Salah satunya terkait aliran dana atau suap dari Djoko Tjandra kepada penerimanya.

Kendati demikian, ia mengaku tidak dapat membeberkan nominal secara rinci karena masih ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

"Jadi penyidik tentunya mengejar, melakukan pendalaman kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan," ucap Awi, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Djoko Tjandra Akui Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari red notice".

Selain Djoko Tjandra, polisi juga menetapkan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dan diduga memberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved