Gadis Kecil 12 Tahun, 10 Hari di Kontrakan Seorang Buruh, Korban Pencabulan, Kenal via MiChat
Gadis M menjadi korban pencabulan pelaku yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Korban M dicabuli pria berinisial UA itu di kamar kos pelaku.
TRIBUNKALTIM.CO, MAJALENGKA - Media sosial harus diakui memengaruhi hampir semua sektor kehidupan. Baik pengaruh positif maupun negatif.
Sudah banyak sekali pengaruh positif yang yang kita rasakan atau nikmati. Namun sisi negatif juga selalu mengintai. Di media sosial seseorang mendapat kemudahan untuk berbagai aktivitasnya.
Termasuk untuk mendapat teman baru, kenalan baru, peluang usaha baru. Teman baru atau kenalan baru ini harus diwaspadai. Banyak kejadian yang bermula dari kenalan di media sosial.
Seorang remaja perempuan berusia 12 tahun asal Majalengka Jawa Barat M, dicabuli pria berusia 33 tahun yang berprofesi buruh.
Gadis M menjadi korban pencabulan pelaku yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Korban M dicabuli pria berinisial UA itu di kamar kos pelaku.
Baca juga; Modus Usir Roh Dalam Tubuh, Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya, Sempat Buron Dua Tahun
Baca juga; Divonis 7 Tahun Penjara Karena Cabuli Anak Majikan, Sopi Pribadi Ini Malah Ucapkan Terima Kasih
"Jadi, pelaku atau tersangka ini merayu dan membujuk korban, dan mengajak korban berciuman sehingga korban terangsang dan pelaku langsung mencabulinya," ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam gelar perkara di Makopolres, Kamis (27/8/2020).
Setelah pelaku berhasil mencabuli korban, selanjutnya korban tidak pulang selama 10 hari sejak 15 hingga 25 Agustus 2020. Korban ditemukan bersama pelaku saat pihak keluarga mencarinya.
Sebelumnya, pihak keluarga menduga M pergi dan bukan korban dugaan pencabulan. "Sekitar jam 9 malam tersebut korban ditemukan bersama pelaku oleh keluarga.
Baca juga; Belum Puas Cabuli Anak Tiri Seorang Ayah Rekam Aksinya untuk Mencari Korban Lain, Video Viral
Selanjutnya korban diamankan ke polsek dan besoknya diserahkan ke Polres, dan pihak keluarga korban membuat laporan," terang Bismo.
Bismo juga menjelaskan, pencabulan tersebut dilakukan UA terhadap M pada Minggu, 23 Agustus 2020, di kosan pelaku di Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
"Pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," jelasnya.
Kini, UA telah diamankan kepolisian. Aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya, 2 potong baju korban dan 2 buah sprei kasur.
Pelaku UA terjerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenal via MiChat, Gadis ABG Dicabuli Buruh, Korban Tak Pulang 10 Hari"