CEK REKENING, Menaker Percepat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua, Ada 3 Juta Karyawan

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah tahap kedua bagi pekerja

Kolase TRIBUNKALTIM.CO/ BPJSTKU/ WartaKota Nur Ichsan
Segera CEK REKENING, Menaker Percepat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua, Ada 3 Juta Karyawan 

TRIBUNKALTIM.CO - Jangan lupa selalu cek rekening, jika tidak mengaktifkan SMS Banking atau mobile banking.

Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mempercepat pencairan BLT karyawan atau yang disebut program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) untuk karyawan

Kemenaker memastikan pencairan tahap kedua ini jumlahnya lebih banyak dibanding tahap pertama, yakni 3 juta karyawan

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah tahap kedua bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menerima tiga juta data pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU).

• Jadwal Pencairan Tahap 2 BLT Rp 600 Ribu, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 3 Juta Rekening ke Kemnaker

• BPJamsostek Beri Saran Karyawan yang Belum Dapat BLT Rp 1,2 Juta Lakukan Hal Ini Demi Kepastian

• Apakah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Cek Nomor Rekening LOGIN di BPJSTKU, Lalu Klik Kartu Digital

• Penerima Lebih Banyak, BPJS Ketenagakerjaan Beber Progres Pencairan BLT Karyawan Tahap II, Cek Nama

"Pekan ini kami minta tiga juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya," ujar Ida di sela kunjungan kerja di Semarang, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).

"Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja (yang didapat). Tapi menjadi tiga juga data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi upah)," lanjut dia.

Ida menjelaskan, total anggaran program bantuan subsidi upah itu sebesar Rp 37,7 triliun.

Target penerimanya sebanyak 15,7 juta pekerja di Tanah Air.

Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan bantuan subsidi upah itu adalah yang berstatus karyawan.

Tapi, bantuan ini lebih spesifik akan diberikan kepada karyawan yang penghasilan per bulannya berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sama sekali sebagai dampak dari pandemi covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved