BPJamsostek Beri Saran Karyawan yang Belum Dapat BLT Rp 1,2 Juta Lakukan Hal Ini Demi Kepastian
BPJamsostek beri saran karyawan yang belum dapat BLT Rp 1,2 juta, lakukan cara ini untuk cek data
TRIBUNKALTIM.CO - BPJamsostek beri saran karyawan yang belum dapat BLT Rp 1,2 juta, lakukan cara ini untuk cek data.
Belum semua karyawan yang memenuhi syarat mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT dari Pemerintah.
BPJS Ketenagakerjaan pun menyarankan karyawan melakukan hal ini guna memastikan namanya masuk sebagai penerima subsidi gaji.
Diketahui, pada tahap pertama, Pemerintah mencairkan BLT Rp 1,2 juta untuk 2,5 juta penerima.
Program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) Rp 600.000 tahap pertama sudah mulai dicairkan.
Pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 (pencairan BLT/ BLT BPJS).
• Lepas Messi, Barcelona Beri Syarat Gila ke Manchester City, Pep Guardiola Siap Tumbalkan 9 Aset Ini
• KSAD Andika Perkasa Marah Besar, Pastikan Prajurit Perusak Polsek Ciracas Dipecat, Soal Nama TNI AD
• Buruan Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan, BLT Tahap II Segera Dicairkan, Data Diserahkan ke Kemnaker
• Besok Terakhir Pendaftaran BLT Karyawan di BPJamsostek, Ini Cara Pastikan Rekening Sudah Terdaftar
Total penerima bantuan pemerintah lewat subsidi gaji karyawan berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.
Sementara dalam pencairan di tahap awal baru menyasar 2,5 juta pekerja.
Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama disalurkan selambat-lambatnya pada akhir September 2020 atau paling lambat 30 September 2020.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan bagi pekerja bisa memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BPJamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.
"Iya. Dorong HRD untuk report nomor rekening," kata Utoh dikonfirmasi seperti dikutip Minggu (30/8/2020).
Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BPJamsostek (pencairan BLT/BLT BPJS).
Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).
Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.