BLT Karyawan RP 1,2 Juta tak Kunjung Masuk Rekening, Begini Cara Komplain ke BPJS Ketenagakerjaan

ada sebagian karyawan yang masih bertanya-tanya karena belum dapat BLT BPJS Ketenegakerjaan

Kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan
Ilustrasi Jika karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta tapi tak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa cara untuk melakukan komplain. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah mencaiRkan sebagian bantuan Langsung Tunai ( BLT ) kepada karyawan swasta.

Setiap karyawan yang memenuhi syarat menerima Rp 1,2 juta di rekeningnya.

Namun ada sebagian karyawan yang masih bertanya-tanya karena belum dapat BLT  BPJS Ketenegakerjaan

Jika karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta tapi tak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa cara untuk melakukan komplain.

Bagaimana cara komplainnya?

Simak penjelasannya dalam artikel ini.

 Avatar di Facebook Lagi Hits, Cara Mudah Membuatnya Bisa Pakai Smartphone iPhone atau Android

 Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta tapi Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Komplainnya

 TERBARU, Kode Redeem Free Fire September, Bisa Dapat Urban Rager Weapon hingga Hayato Bobble Head

 Pria Miliarder Punya 100 Kekasih, Istri Dicerai, Lebih Pilih Pacar, Masa Tua Berakhir Mengenaskan

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Batch II senilai Rp 1,2 juta akan cair perkiraan minggu ini, awal September.

Sebanyak 3 juta karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dapat insentif dari Pemerintahan Jokowi ini.

Nama-nama penerima diinput oleh HRD perusahaan masing-masing atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan.

Insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan itu ditransfer langsung ke rekning karyawan tanpa melalui HRD lagi.

Namun bila ada pekerja yang merasa masuk dalam persyaratan penerima bantuan tersebut, bisa melaporkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Ada dua bentuk pengaduan yang bisa dilakukan pekerja.

Pertama, datang dari para karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Pengaduan ini didasari bila pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.

"Untuk pengaduan pertama ini, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung," tutur Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved