BLT Karyawan RP 1,2 Juta tak Kunjung Masuk Rekening, Begini Cara Komplain ke BPJS Ketenagakerjaan

ada sebagian karyawan yang masih bertanya-tanya karena belum dapat BLT BPJS Ketenegakerjaan

Kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan
Ilustrasi Jika karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta tapi tak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa cara untuk melakukan komplain. 

Selain BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta ( SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.

Tentu, pekerja juga harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang sudah ditetapkan Pemerintah.

SIPP online, merupakan website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

Aplikasi ini merupakan inovasi dari SIPP Desktop versi offline yang telah diperkenalkan sebelumnya.

Pemerintah percepat pencairan Bantuan Langsung Tunai 

BPJamsostek memberikan 3 juta nomor rekening karyawan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk pencairan subsidi gaji untuk karyawan tahap kedua.

Kloter kedua pencairan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan akan dimulai minggu pertama bulan September 2020.

Pemerintah memastikan akan tetap melakukan penyaluran subsidi gaji ini hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja.

Jadi jika sampai hari ini subsudi upah/ BLT karyawan Rp 1,2 juta belum masuk rekening, tidak usah khawatir.

Mungkin Anda masuk dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan batch berikutnya.

Lalu bagaimana cara cek apakah nomor rekening kita apakah sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan?

Cek dalam artikel ini.

Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah ( BSU).

Pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 ( pencairan BLT/ BLT BPJS).

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran BLT ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved