Desakan Boyamin Dikabulkan, Pengusaha Ini Jadi Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Akhirnya desakan Boyamin Saiman dikabulkan, Kejagung jadikan pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai tersangka baru kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / tangkapan layar Kompas TV dan Tribunnews Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejagung dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya desakan Boyamin Saiman ke Kejaksaan Agung dikabulkan, Kejagung resmi jadikan pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai tersangka baru kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Sosok pengusaha bernama Andi Irfan Jaya yang menjadi tersangka baru setelah diduga terlibat sebagai perantara pemberi suap kasus Djoko Tjandra.

Komisi Kejaksaan Curiga Ada Kejanggalan di Kasus Djoko Tjandra, Beber Kewenangan Pinangki Terbatas

Bocoran Baru MAKI, Bongkar Sosok Lain Layak Tersangka di Kasus Djoko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki

Hotman Paris Ngaku Kalah, Unggah Foto Lokasi Makan Malam Jaksa Pinangki, Resto Mahal di New York

Rupanya sosok Andi Irfan Jaya ini bukan orang sembarangan.

Selain pengusaha, Andi Irfan Jaya diketahui merupakan politikus Nasdem, partai pimpinan Surya Paloh.

Nama Andi Irfan Jaya sebelumnya sudah sempat disinggung Koordinator MAKI, Boyamin Saiman lantaran diduga sebagai salah satu aktor yang juga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Meskipun tak secara gamblang menyebutkan nama, beberapa kali Boyamin kerap mengungkap inisial AIJ yang turut berperan dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kepengurusan fatwa MA (Mahkamah Agung) (antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya diduga terlibat sebagai perantara pemberian suap.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra tak secara langsung memberikan uang kepada Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut.

Akan tetapi, melalui tersangka Andi Irfan Jaya.

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari di Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ia mengatakan Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki.

Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat bersama-sama terkait kepengurusan fatwa MA kepada Djoko Tjandra.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM dengan JST dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved