Tekan Emisi Gas Buang, Premium dan Pertalite Bakal Dihapus, Pertamina Tawarkan BBM Ramah Lingkungan

Ke depan, warga tak lagi bisa mendapatkan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM), Premium dan Pertalite di sejumlah SPBU. Pasalnya, PT Pertamina (Persero) be

TRIBUNNEWS
Ilustrasi, Pengisian BBM di SPBU. Pertamina berencana menghapus Premium dan Pertalite yang selama ini menjadi porsi konsumsi paling besar di masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO- Ke depan, warga tak lagi bisa mendapatkan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM), Premium dan Pertalite di sejumlah SPBU.

Pasalnya, PT Pertamina (Persero) berencana akan menghapus kedua jenis BBM yang selama ini jadi porsi konsumsi paling besar di masyarakat

Pertamina akan menawarkan BBM yang lebih ramah lingkungan.

PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa pihaknya masih menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite di SPBU.

Kendati demikian, rencana penghapusan kedua jenis BBM tersebut masih terus digodok.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan rencana penghapusan Pertalite dan Premium sesuai dengan peraturan pemerintah yang mensyaratkan standar BBM minimal RON 91.

Di sisi lain, dua jenis BBM yang dijual Pertamina yakni Premium termasuk RON 88 lalu Pertalite masuk kategori RON 90.

Kata Nicke, selain Indonesia, sejauh ini tinggal 6 negara di dunia yang masih menggunakan produk bensin RON 90 ke bawah antara lain Bangladesh, Colombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, dan Uzbekistan.

"Jadi itu alasan yang paling penting kenapa kita perlu me-review kembali varian BBM ini, karena benchmark 10 negara seperti ini," jelas Nicke dikutip dari Kontan, Selasa (1/9/2020).

"Sebetulnya Premium dan Pertalite porsi konsumsinya yang paling besar. Kita perlu mendorong bagaimana konsumen yang mampu beralih ke BBM ramah lingkungan," kata dia lagi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017 mengharuskan Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017.

BBM yang memenuhi standar Euro 4 adalah bensin dengan Research Octane Number (RON) di atas 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm.

"Jadi, ada regulasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menetapkan bahwa untuk menjaga emisi karbon itu, menjaga polusi udara ada batasan di RON berapa gitu, di kadar emisi berapa," kata Nicke beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Istri Pergoki Suami & Ibu Inses di Ruang Tamu, Rupanya Sudah Kesal Mertua Tinggal Serumah, Ada di AS

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Jokowi Turunkan Tarif Listrik PLN 1.300 VA - 6.600 VA, Cek Masa Berlaku

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved