LENGKAP! Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mendapatkan BLT UMKM, Langsung Masuk Rekening

BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah mulai disalurkan, berikut syarat penerima BLT Rp 2,4 juta serta cara mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah

Editor: Doan Pardede
hai.grid.id
BLT UMKM - (Ilustrasi) Untuk yang belum dapat, berikut syarat penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta serta cara mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut syarat penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta serta cara mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah.

BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah mulai disalurkan pemerintah.

Untuk yang belum dapat, berikut syarat BLT Rp 2,4 juta serta cara mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah

Untuk diketahui, penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan secara bertahap.

Cara Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Bisa Datang Langsung atau Daftar Online, Ini Link Pendaftaran

NEWS VIDEO CEPAT Datang ke Bank, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah Lagi

CEPAT Datang ke Bank, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah Lagi Jika Tak Segera Dicairkan

BLT UMKM yang Telah Diluncurkan Bisa Ditarik Lagi, Kalau Pencairannya Tak Segera Diurus

Nah bagaimana bila pelaku UMKM belum mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut?

Simak syarat penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta serta cara mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah selengkapnya.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.

Dia bilang bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan sama sekali alias unbankable.

"Ini dikhususkan untuk pengusaha mikro yang belum sama sekali menerima bantuan dari pihak perbankan atau unbankable.

Apabila memang sedang tidak menerima bantuan maka bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota," ujarnya mengutip siaran resminya, Senin (31/8/2020).

• BLT Karyawan RP 1,2 Juta tak Kunjung Masuk Rekening, Begini Cara Komplain ke BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved