Jam Malam di Samarinda
Andaikan ASN Samarinda Melanggar Perwali Protokol Kesehatan, Sugeng Sebut Sanksi akan Lebih Berat
Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang melanggar Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang melanggar Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Disampaikan oleh Sugeng Chairuddin, Sekretaris Pemerintah Kota Samarinda, bagi yang mengerti haruslah lebih berat.
"Bagi orang yang mengerti harus lebih berat lah yah. Cuman kan yang menerapkan ini juga manusia, susah juga kan," ucapnya saat diwawancarai Tribunkaltim.co, di rumah jabatan Wali Kota Samarinda, Senin (7/9/2020).
"Kalau saya yang menegakkan, saya kasih lebih berat, selain sanksi ini saya akan proses di inspektorat," sambungnya.
• NEWS VIDEO Bilik Disinfektan Harga 500 Juta Sampai Saat ini Belum Juga digunakan
• UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 2 Balita Positif Covid-19, Riwayat Suspek dan Perluasan Tracing
Kemudian kalau terbukti ia bersalah, Wali Kota Samarinda bisa memberikan pernyataan tidak senang atau tidak puas atas kinerja karena tidak memberikan contoh.
"Kalau itu terjadi, tidak hanya Rp. 250 ribu, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) nya itu tidak dikasih jadi itu panjang. Terjawab," ucapnya.
Diberitakan Sebelumnya, Disampiakan oleh Sugeng Chairuddin Sekretaris Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, bahwa ada sanksi sesuai dengan pasal 7 ayat 2 huruf A.
Untuk perseorangan adalah pertama teguran lisan atau teguran tertulis, selanjutnya yang kedua adalah teguran sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan Rompi.
"Untuk warnanya saya belum dapat laporan, yang jelas tidak mesti warna orens," ucapnya saat diwawancarai Tribunkaltim.co di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Senin (7/9/2020) siang.
Kemudian juga adanya administratif, paling sedikit yaitu Rp. 100 ribu, sedangkan paling banyak Rp. 250 ribu tergantung petugas yang berada di lapangan.
"Kalau orangnya punya duit Rp 1 miliar, Rp 250 ribu itu kecil aja. Intinya bukan itu, tapi kalau bisa kenakan sanksi sosial aja," perjelasnya.
Adapun untuk pengelola atau penyedia, sanksinya yaitu pertama teguran lisan, teguran tertulis denda administratif Rp 250 ribu paling banyak Rp. 500 ribu.
"Kemudian penghentian sementara operasional usahanya sampai dengan pencabutan izin usaha," tegasnya.
Disinggung terkait bagaimana menandai orang yang sudah kena sanksi? Disebutkannya bahwa telah memiliki aplikasi yang sudah dikembangkan khusus untuk mendata para pelanggar.
Aplikasi tersebut akan dibawa oleh petugas di lapangan. Misalnya Sugeng Chairuddin, hari ini tidak memakai masker di Simpang Lembuswana. Tiga hari kemudian Sugeng Chairuddin melanggar di Palaran.