RESMI, Ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2021, Khusus PNS Tunggu Keppres Jokowi
Resmi, ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2021, khusus PNS tunggu Keppres Jokowi
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2021, khusus PNS tunggu Keppres Jokowi.
3 Menteri di Kabinet Indonesia Maju sudah membuat Surat Keputusan Bersama atau SKB mengenai Hari Libur Nasional dan cuti bersama di Tahun 2021.
3 Menteri tersebut yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ada pergeseran jadwal cuti bersama Idul Fitri 1422 H, dan perubahan cuti bersama Natal 2021.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Ketetapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
• Bela Anies Baswedan, Pakar Epidemiologi UI Soroti Para Pembantu Jokowi, Tak Dukung Arahan Presiden
• Seru, Live Streaming NET TV dan Mola TV Timnas U-19 Indonesia vs Arab Saudi, Pelajaran dari Kroasia
• Update Terbaru Kasus Virus Corona Jakarta, Jumat (9/9/2020) Masih Tertinggi, Terselip Kabar Bahagia
• Rebutan Bintang Real Madrid, Inter Milan Bakal Bikin MU Gigit Jari, Antonio Conte Siapkan Jurus Maut
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur tersebut mengalami sedikit perubahan.
Dikutip dari siaran pers, Jumat (11/9/2020), rencananya libur Idul Fitri dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei, kini digeser menjadi 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.
"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kamis (10/9/2020).
Sementara itu untuk Natal, kata dia, ada tambahan cuti bersama tanggal pada 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.
Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 pun menjadi 23 hari.
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari berbagai pertimbangan.
Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata," terang Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy pun berharap ketetapan tersebut dapat dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.
• Namanya Bukan PAN Reformasi, Amien Rais akan Umumkan Partai Barunya, Deklarasi Digelar Desember