Virus Corona

Anies Baswedan Putuskan PSBB, 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga, Ojek Online Boleh Beroperasi

Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan putuskan PSBB jilid II, berikut 17 aturan baru yang wajib dipatuhi warga, ojek online boleh beroperasi.

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan putuskan PSBB jilid II, berikut 17 aturan baru yang wajib dipatuhi warga, ojek online boleh beroperasi.

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) jilid II ini berlaku untuk dua pekan ke depan mulai Senin 14 September 2020 hingga 27 September 2020.

Ada sejumlah aturan PSBB jilid II yang merupakan PSBB pengetatan, simak selengkapnya. 

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.

Jadwal PSBB Jakarta Mulai Diperketat, Gubernur Anies Baswedan Sampaikan Aturan Barunya

KABAR TERBARU! PSBB Ketat Jakarta Mulai 14 September, Anies Umumkan Aturan Barunya, Berlaku 2 Minggu

TERJAWAB! Anies Umumkan Pergub 88 2020, PSBB Jakarta Diperketat 14 September, Nasib Karyawan & Ojol?

Singgung Komitmen Jokowi, Jusuf Kalla Bela Anies Baswedan Terapkan PSBB Jakarta, Ekonomi Cuma Akibat

Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

• Video Detik-detik Syekh Ali Jaber Ditusuk di Bandar Lampung, Profil atau Biodata hingga Nasib Pelaku

• Tayang Malam Ini, Drakor Record of Youth yang Dibintangi Park Bo Gum, Ep 3 Hye Jun Berangkat Wamil?

CARA Cek Bantuan UMKM, Target 12 Juta Pelaku Usaha Mikro, Bagi yang Belum, Langkah Daftar BLT UMKM

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.  

Halaman
1234

Berita Terkini