Pilkada Balikpapan
Spanduk Deklarasi Coblos Kotak Kosong di Balikpapan Bermunculan, Tokoh Masyarakat Beri Tanggapan
Setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah oleh KPU Balikpapan beberapa waktu lalu, spanduk deklarasi coblos kotak kosong.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah oleh KPU Balikpapan beberapa waktu lalu, spanduk deklarasi coblos kotak kosong atau kolom kosong menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur mulai ramai di kampanyekan sejumlah pihak.
Bahkan spanduk coblos kotak kosong tersebut sudah tersebar dibeberapa titik wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, setidaknya ada dua daerah di Kalimantan Timur yang kemungkinan besar menghadirkan calon tunggal yakni, Pilkada Balikpapan dan Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, Rahmad Masud - Thohari Azis menjadi Paslon tunggal dan dipastikan menghadapi kosong pada pemilu 9 Desember nanti.
Sedangkan di Pilkada Kukar, Bakal Pasangan Calon Edi Damansyah-Rendi Solihin juga diperkirakan akan berkontestasi dengan kotak atau kolom kosong.
Lantas, mengapa harus memilih kotak kosong atau kolom kosong, bahkan sampai-sampai mengkampanyekannya?
Mengenai hal ini, beberapa tokoh masyarakat di Kota Balikpapan angkat bicara, mereka menilai pilihan kotak atau kolom kosong pada Pilkada mendatang sebagai sesuatu yang wajar dan yang terpenting adalah pilihan tersebut termasuk hak politik tiap warga negara.
Salah satu tokoh masyarakat Kalimantan Timur, Suriansyah atau akrab disapa Prof angkat bicara mengenai pilihan kotak kosong.
Ketua Umum Gerakan Putra Asli Kalimantan (GEPAK) Kuning Kaltim itu mengatakan, proses Pilkada yang merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia pada hakikatnya memegang prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dia juga mengingatkan, agar semua pihak dapat menghargai tiap pilihan politik dalam proses pemilihan sebagai bentuk menghargai demokrasi.
Secara pribadi, Prof mengaku ikut mengkampanyekan kotak kosong sebagai pilihan politik, sebab diakui dan dilindungi oleh konstitusi.
“Semua ada aturannya dalam kontitusi dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, hargailah demokrasi yang sama-sama kita junjung tinggi di Negeri ini”, katanya, Jumat (18/9/2020).
Sementara itu, Tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Abdul Rais menyatakan kampanye atau sosialisasi kotak kosong merupakan upaya bersama mengajak warga yang memiliki hak pilih untuk terlibat dalam proses pemilihan, tak terkecuali memilih kotak kosong.
“Nah, yang disosialisasikan ini kan haknya orang untuk memilih. Karena undang-undang dan peraturan juga menyatakan demikian”, kata advokat yang juga Ketua GNPF MUI Balikpapan itu.
Menurut Rais, patut dipertanyakan secara logis dan hukum apabila ada anggapan miring mengenai kampanye kotak kosong.