Terkenal Tajir, Bambang Trihatmodjo Punya Utang Apa? Hingga Dicekal Kementerian Sri Mulyani
Pengusaha nasional Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.
TRIBUNKALTIM.CO - Terkenal tajir, pengusaha Bambang Trihatmodjo disebut punya utang ke negara, hingga akhirnya dicekal bepergian keluar negeri.
Pertanyaannya, anak mantan Presiden Soeharto ini punya utang apa ke negera?
Bambang Trihatmodjo pun menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.
Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
• Isyarat Indonesia Resesi Sudah Disampaikan Sri Mulyani, Kenapa Warga Tak Perlu Panik? Pakai 4 Cara
• Resmi, Airlangga Hartarto Bocorkan BLT BPJS dan UMKM Berlanjut Tahun Depan, Sri Mulyani Lapor DPR RI
• Refly Harun Sebut Peran Ahok Dibutuhkan di Pertamina dan BUMN: Berani Nggak Erick Thohir Geser Dia?
• Laeli Atik tak Kirim Kabar ke Orangtua 1,5 Tahun Terakhir, Polisi Sebut Sisi Menarik Pelaku Mutilasi
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.
Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara ( Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
Satya sendiri tak menjelaskan berapa besaran utang anggota keluarga Cendana itu yang harus dibayarkan ke kas negara.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg, Sabtu (19/9/2020).
• SOSOK Laeli Pelaku Mutilasi di Kalibata City, Jebolan FMIPA UI, Masa Lalunya Diungkap Faldo Maldini
• Terjawab, BLT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Gelombang 5, Jumlah Penerima Makin Sedikit, Cara Cek Nama
• Kabar POLWAN CANTIK, Eka Frestya, Dampingi Suami yang Jabat Kapolres Madiun, Sudah Punya Momongan
• LULUSAN Kampus Terkenal, Laeli Atik Pelaku Kasus Mutilasi di Kalibata City Sempat Mengajar Mahasiswa
Penagihan piutang ke Bambang Trihatmodjo
Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.