Tak sembuh Dalam 14 Hari, Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19 Bisa Diganti, Ada Syaratnya?
KPU mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggantian bakal calon (balon) atau bakal pasangan calon (Bapaslon)
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengeluarkan keputusan terkait Pilkada serentak di masa pandemi virus Corona.
Keputusan tersebut menyangkut bakal calon kepala daerah yang positif covid-19.
Ada hal penting yang disampaikan KPU dalam keputusan terbaru tersebut
Rencananya KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Rabu (23/9/2020).
KPU mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggantian bakal calon (balon) atau bakal pasangan calon (Bapaslon) yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam peraturan bernomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 itu, jika bakal calon atau bakal pasangan calon masih positif Covid-19 setelah 14 hari sejak penetapan calon yang bersangkutan bisa diganti.
• Kagum dengan Performa Rider Muda, Rossi Prediksi yang Bakal Juara MotoGP Emilia Romagna 2020
• Bukan Marah, Erick Thohir Beri Kewenangan Penuh Ahok Benahi Internal Pertamina, Bisa Panggil Direksi
• Saat Sekarat, Korban Mutilasi Kalibata City Sempat Beri Hal Berharga ke Pacar Laeli Akibat 8 Tusukan
• UFC Fight Night 178, Cukup 17 Detik dengan 1 Pukulan, Monster Khamzat Chimaev Buat KO Meerschaert
“Dalam hal bakal calon atau bakal pasangan calon masih dinyatakan positif atau belum sembuh dari covid-19 sampai batas waktu 14 hari, maka dapat dilakukan penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon,” tulis KPU dalam suratnya seperti yang diterima Tribunnews, Minggu (20/9/2020).
Surat yang ditandatangani ketua KPU, Arief Budiman itu juga tertulis KPU bisa melanjutkan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kepada bakal calon atau bakal ppasangan calon yang dinyatakan negatif.
Karena salah satu persyaratan administrasi termasuk tahapan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Jangka waktu penelitian administrasi dilakukan paling lama 20 hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Parpol atau gabungan Parpol mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19, dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan Parpol atau gabungan Parpol (Formulir model B-KWK Parpol).
Caranya dengan mencoret nama bakal calon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membubuhkan paraf.
Selain itu, penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol harus mendapat persetujuan dari pimpinan Parpol atau gabungan Parpol tingkat pusat.
Hal itu dituangkan dalam keputusan Parpol atau gabungan Parpol, yaitu dengan menyampaikan surat persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat pusat (Formulir model B1-KWK Partai Politik).
“Penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik harus mendapat persetujuan Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik,” tulisnya.
• Pandemi Covid-19 Tingkat Darurat, PBNU Meminta Pilkada Serentak Ditunda
• DPD RI Meminta Semua Pihak Evaluasi Atas Meningkatnya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2020
• Desakan Penundaan Tahapan Pilkada Kembali Mencuat, Begini Reaksi Komisioner KPU Bulungan