Bukan ke Polri atau Kejagung, MAKI Bawa Bukti Baru Keterlibatan Sosok King Maker dan Bapakku ke KPK

Bukan ke Polri atau Kejagung, MAKI bawa bukti baru keterlibatan sosok King Maker dan Bapakku ke KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club
Presiden ILC, Karni Ilyas dan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan ke Polri atau Kejagung, MAKI bawa bukti baru keterlibatan sosok King Maker dan Bapakku ke KPK.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI terus mengawal pengungkapan kasus Djoko Tjandra.

Tak lagi membawa bukti ke polisi atau Kejaksaan Agung, kini MAKI menyerahkan langsung bukti keterlibatan sosok penting di kasus Djoko Tjandra, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Dugaan adanya sosok penting itu terungkap dari chat Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman telah menyerahkan bukti yang diduga hasil percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopoking (ADK), ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Jokowi akan Hadiri Sidang Umum PBB, Rocky Gerung Prediksi Isi Pidato Presiden, Dikucilkan 59 Negara

 Makin Berani, OPM Ancam Tembak Jatuh Pesawat Sipil yang Angkut TNI - Polri ke Papua, Motif Terkuak

 Resmi, Sandiaga Uno Bantu Menantu Jokowi Menangkan Pilkada Medan, Posisi di Tim Sukses Tak Main-Main

 Penjelasan Resmi Mendikbud Nadiem Soal Isu Penghapusan Mata Pelajaran Sejarah, Ungkit Kiprah Kakek

"Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah 'Bapakku dan Bapakmu' dan istilah 'King Maker', maka bersama ini dipublikasikan foto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (WhatsApp handphone) antara PSM dan ADK dalam melakukan pengurusan fatwa untuk membantu pembebasan JST (Joko Tjandra)," kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (21/9/2020).

Salah satu percakapan yang diungkapkan Boyamin Saiman

Pinangki: Bapak saya ke berangkat ke puncak tadi siang ini jam 12

Anita Kolopaking: Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir

Pinangki: Bukan itu juga bu

Pinangki: Karena King Maker belum clear juga

bukti pinangki
Bukti yang diduga hasil percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopoking (ADK),

Boyamin mengungkap, fatwa itu bertujuan agar Djoko Tjandra terbebas dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi cessie hak tagih Bank Bali.

"Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK.

Dan Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tanggal 18 September 2020," katanya.

MAKI berharap semua bukti yang dilampirkan ke KPK bisa jadi rujukan bagi penegak hukum terkait dalam penanganan suap ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved