10 Action Plan Jaksa Pinangki, Bertujuan Djoko Tjandra Tertarik Lalu Membayar tapi Tidak Ada Hasil

Inilah 10 action plan Jaksa Pinangki, bertujuan Djoko Tjandra tertarik dahulu lalu membayar tapi kemudian yang ditunggu-tunggu tidak pernah terwujud

Editor: Budi Susilo
Kolase TribunKaltim.co / tangkapan layar KompasTV dan Kompas.com KRISTIANTO PURNOMO
Temuan baru keterlibatan Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra dibeber Kejaksaan Agung. Ada 10 action plan Jaksa Pinangki, bertujuan Djoko Tjandra tertarik dahulu lalu membayar tapi kemudian yang ditunggu-tunggu tidak pernah terwujud. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Inilah 10 action plan Jaksa Pinangki, bertujuan Djoko Tjandra tertarik dahulu lalu membayar tapi kemudian yang ditunggu-tunggu tidak pernah terwujud. 

Kali ini Jaksa Pinangki diketahui pernah membuat 10 action plan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum.

Action plan pinangki ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan untuk Pinangki. Ada 10 poin rencana kerja. Intinya, membebaskan Djoko Tjandra dari segala hukuman.

Pinangki juga memasukkan nama sejumlah pejabat dalam action plan atau semacam proposal untuk kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), terungkap adanya 10 poin dalam action plan tersebut.

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

Poin pertama adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020 dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab.

"Action yang kesatu adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual, yang dimaksudkan oleh Terdakwa sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra tidak terealisasi,” kata jaksa dalam siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Poin kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin.

Diketahui, Jaksa Agung saat ini bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin. "Action yang kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejaksaan Agung)," tuturnya.

Surat yang dimaksud adalah permohonan fatwa dari pengacara kepada Kejagung agar diteruskan kepada MA.

Langkah kedua ini rencananya dilakukan pada 24-25 Februari 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan serta Anita Kolopaking.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved