Syarat Ikut Program Beasiswa Unggulan 2020 Kemendikbud dan Simak Ketentuan Lainnya

Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Siswi SMAN 3 Samarinda melihat informasi mengenai beasiswa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) membuka Program Beasiswa Unggulan 2020. Pendaftaran beasiswa dimulai 21 September-3 Oktober 2020 (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -  Inilah syarat ikut program beasiswa unggulan 2020 Kemendikbud Republik Indonesia dan simak ketentuan lainnya.

Bagi anda yang sedang mencari biaya untuk pendidikan, tidak perlu khawatir, kali ini ada tawaran beasiswa dari pemerintah melalui Kemendikbud. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) membuka Program Beasiswa Unggulan 2020.

Pendaftaran beasiswa dimulai  21 September-3 Oktober 2020 melalui laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Peserta Dibatasi, Pasangan Calon Pilkada Berau Seri Marawiah-Agus Tantomo Pertama Ambil Nomor Urut

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Abdul Kahar berharap calon penerima Beasiswa Unggulan telah memiliki perencanaan studi yang baik ketika akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

“Minimal setahun harus memikirkan baik-baik rencana studi, agar Anda siap secara mental. Harus ada titik sambung antara promotor beasiswa dengan minat yang Anda kehendaki,” katanya seperti dikutip TribunJogja.com dari laman Kemdikbud.go.id

Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020

Perencanaan studi di perguruan tinggi membutuhkan pertimbangan yang cermat karena  menyangkut pemilihan program studi yang sesuai passion.

Materi kuliah yang akan diambil, dan proposal riset/penelitian yang akan diajukan agar kompetensi mahasiswa dapat berkembang sesuai harapan.  

Program Beasiswa Unggulan tahun 2020 mengalami beberapa penyesuaian.

Sub Koordinator Program Beasiswa Unggulan, Puslapdik, Kemendikbud, I Wayan Loster mengatakan, dikarenakan pandemi Corona atau covid-19.

Peserta yang diperkenankan mendaftar Beasiswa Unggulan tahun ini hanya mahasiswa yang berasal dari dalam negeri.

Selain itu, untuk seleksi tahap kedua, prosesnya akan lebih memperhatikan unsur kesehatan dan keselamatan.

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

Jika wawancara pada tahun sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka, tahun ini apabila perkembangan Corona masih mengkhawatirkan maka teknis seleksi akan menggunakan aplikasi virtual.

“Untuk tahun ini, wawacara tatap muka hanya akan dimungkinkan pada zona wilayah yang dinyatakan aman,” ungkapnya.

Terkait ketentuan pendanaan, ia menjelaskan perubahan kebijakan yang perlu dicermati.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Pertama, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila mahasiswa memperoleh IPS kurang dari 3,00 untuk jenjang S1, dan 3,25 untuk jenjang S2/S3.

Kedua, penerima Beasiswa Unggulan yang memperoleh IPS kurang dari 3,00 pada program S1

Atau IPS kurang dari 3,25 pada program S2/S3 secara berturut-turut selama 2 (dua) semester dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai penerima beasiswa.

Selain itu, penerima Beasiswa Unggulan dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara apabila menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama;

Pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi; berhenti dalam pendidikan; dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima BU.

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Baca Juga: Kisah Pengemudi Mobil Pembawa Jenazah Korban Mutilasi di Kalibata City Jakarta ke Rumah Duka

Penanggung Jawab Program Beasiswa Unggulan Tahun 2006-2019, Musa Yosep mengingatkan agar calon pendaftar memperhatikan seluruh informasi program ini dengan saksama.

“(Diawali) membaca, menyiapkan dokumen, dan jangan terburu-buru men-submit. Mahasiswa harus betul-betul menyiapkan dokumennya," kata dia.

Informasi lebih lanjut, mahasiswa dapat mengakses ke laman: beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja

Jika ada pertanyaan silakan disampaikan melalui email: beasiswa.unggulan@kemdikbud.go.id atau hotline: 0821 6755 6665.

Dikutip dari laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id, Beasiswa Unggulan terbagi menjadi dua, yaitu beasiswa masyarakat berprestasi dan beasiswa pegawai kemendikbud.

1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral.

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang: 
- berprestasi tingkat internasioanl dan/atau nasional
- berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang

Persyaratan Umum:
- diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi tingkat internasional dan/atau nasional;

- mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;

- tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain; dan

- diterima pada perguruan tinggi terakreditasi.

2. Beasiswa Pegawai Kemendikbud

Beasiswa Pegawai Kemendikbud merupakan pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melanjutkan pendidikan Magister atau Doktor di dalam atau di luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.

Program Beasiswa ini dapat dilaksanakan secara Individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Beasiswa ini tidak dapat diikuti oleh Pegawai pelajar on-going.

Persyaratan Umum:

- Pegawai Kemendikbud;

- diusulkan oleh pimpinan eselon II unit kerja

- mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan.

 Artikel telah tayang di Tribun Jogja berjudul Pengumuman! Kemendikbud Buka Program Beasiswa Unggulan 2020. Simak Syarat dan Ketentuannya



Berita Terkini