“Ndak penting,” lugasnya.
Masyarakat menurutnya bisa menilai mana yang benar dan mana yang salah terkait polemik KAMI saat ini.
Ia lantas menjelaskan tentang Undang-undang dan regulasi yang ada terkait kebebasan menyatakan pendapat dan kegiatan berkumpul di tengah masa pandemi saat ini.
Menurutnya, undang-undang kebebasan menyatakan pendapat memang tidak memerlukan izin bagi setiap orang untuk menyuarakan aspirasinya.
Termasuk berkumpul dan berpendapat.
Namun ada regulasi lain yang juga harus jadi rujukan.
Satu di antaranya yakni undang-undang terkait karantina kesehatan yang diterapkan pemerintah saat ini.
Regulasi khusus inilah yang menjadi dasar dari tindakan untuk membubarkan kegiatan kumpul-kumpul.
Terutama yang dianggap bisa membahayakan banyak orang.
Regulasi inilah yang saat ini dipegang oleh pemerintah dalam menerapkan tindakan tegas di lapangan, di mana ini akan tetap berlaku sampai pandemi usai.
• LANGSUNG KLIK LINK! Kapan Pengumuman Prakerja Gelombang 10? Simak Caranya, Login www.prakerja.go.id
“Sampai selesai bencana non alam yang bernama covid ini,’‘
“Sekarang berlaku hukum kepandemian itu,”
“Dan itu berlaku sudah lama,” ujarnya lagi.
Penjelasan Pihak KAMI