Tak Mampu Puaskan Biologis Suami, Sejumlah Istri di Pamekasan Rela Dipoligami

Sejumlah istri di Pamekasan, Madura, Jawa Timur rela dipoligami. Bahkan sejak Januari sampai Agustus 2020 jumlah itu cukup banyak.

Editor: Samir Paturusi
INTERNET
Ilustrasi-Sejumlah istri di Pamekasan rela dipoligami dengan alasan tak mampu memuaskan suaminya 

TRIBUNKALTIM.CO-Sejumlah istri di Pamekasan, Madura, Jawa Timur rela dipoligami. Bahkan sejak Januari sampai Agustus 2020 jumlah itu cukup banyak.

Pemicunya adalah, karena sang istri merasa tak mampu memenuhi dorongan biologis suami.

Pengadilan Agama (PA) Pamekasan membeberkan bahwa kebanyakan yang mengajukan poligami adalah kalangan pengusaha.

Para istri pengusaha pun terpaksa rela dimadu dengan alasan di antaranya tak bisa memenuhi dorongan biologis suami.

Baca Juga:Pria di Thailand Punya 120 Istri, Kerja sebagai Kontraktor dan Politisi, Negaranya Melarang Poligami

Baca Juga:Bincang Hotman Paris dan Ustadz Abdul Somad, dari Buaya Darat hingga Poligami dan Pintu Darurat

Dan selama rentang waktu itu, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mengabulkan dua dari sekian banyak pengajuan izin berpoligami.

Dan pemohonnya kebanyakan adalah pengusaha.

Panitera Muda Hukum PA Pamekasan, Hery Kushendar enggan menguraikan berapa banyak pengajuan izin berpoligami yang masuk.

Namun ia menegaskan, syarat agar pria bisa melakukan poligami harus berlaku adil kepada kedua istrinya.

Selain itu, pekerjaaan dan penghasilan orang yang mengajukan izin poligami, harus kuat dan bisa memenuhi kebutuhan kedua istri.

Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang ingin dipoligami harus membuat surat pernyataan bahwa siap dimadu.

"Kalau syarat sudah terpenuhi, maka pria yang akan melakukan poligami harus menghitung pembagian harta bersama istri pertama yang jelas nilai dan jumlahnya," kata Hery kepada TribunMadura.com, Rabu (30/9/2020).

Menurut Hery, sebelum pria berpoligami, maka harta kekayaan yang dimiliki bersama istri pertama, terlebih dahulu harus dibagi rata. Setelah itu, baru bisa melakukan poligami.

"Setelah dengan istri kedua sah, maka istri kedua juga mendapat bagian harta dan tidak boleh mengambil harta istri pertama," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved