Terjawab Perubahan Hak Libur dan Pesangon Karyawan di UU Cipta Kerja Omnibus Law, Ada yang Hilang

Terjawab perubahan hak libur dan pesangon karyawan di UU Cipta Kerja Omnibus Law, ada yang hilang

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Suasana unjuk rasa ratusan buruh di depan kantor Bupati Berau, Jl APT Pranoto, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kamis (13/8/2020). Mereka menolak RUU Law Omnibus yang dianggap merugikan kaum buruh. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab perubahan hak libur dan pesangon karyawan di UU Cipta Kerja Omnibus Law, ada yang hilang.

Meski menuai kontroversi, DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja, satu diantara Omnibus Law.

Diketahui, organisasi buruh sebagian besar menolak pengesahan UU Cipta Kerja ini lantaran dinilai banyak memuat pasal kontroversial.

Lantas, bagaimana dengan hak cuti dan pesangon karyawan yang di PHK di dalam UU Cipta Kerja?

Omnibus law UU Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja yang semula ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja yang diterima Kompas.com dari Badan Legislasi DPR, Senin (5/10/2020), ketentuan Pasal 79 yang mengatur waktu istirahat dan cuti pekerja diubah.

Surat Terbuka Menaker ke Buruh, Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah: Hati Saya Bersama Kalian

 Terjawab Menaker Sudah Serahkan Daftar karyawan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 ke KPPN, Cek Nama

 Akhirnya Jokowi Tambah Kuota BLT UMKM 2,4 Juta, Cek Cara & Syarat, 3 Juta Pengusaha Mikro Bisa Akses

 Enggan Sorot Ribut 2 Eks Panglima TNI, Refly Harun Pilih Bahas Peluang Nyapres Moeldoko dan Gatot

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) dalam Bab IV UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Ketentuan ini mengubah aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut.

Pasal 79 ayat (3) UU Cipta Kerja hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja enam tahun berturut-turut.

Ketentuan ini berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved