Terdengar pula seruan dari para massa aksi di luar gerbang tanda tidak percaya mereka kepada wakil rakyat ini.
Baca juga: Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Ini Bacaan Niat Puasa Sunnah Senin Kamis, Lengkap dengan Manfaatnya
Baca juga: Siapa Bilang UU Cipta Kerja Rugikan Buruh, Cek 8 Kelebihannya, Termasuk untuk PKWT dan Outsourching
"DPR tipu-tipu," teriakan beberapa massa aksi.
Diketahui, aliansi Gempar melaksanakan aksinya di simpang empat Plaza THM Kota Tarakan sebelum menuju kantor DPRD Tarakan.
Dengan suara lantang mereka melakukan orasi secara milingkar di tengah jalan, disaksikan para pengguna jalan yang berlalu lalang.
UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.
Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.
Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.
UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona
Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.
Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.