Demo Tolak UU Omnibus Law
2 Wartawan Kena Semprotan Water Cannon, PWI dan IJTI Kaltara Sampaikan Somasi ke Kapolres Tarakan
Aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) oleh sekelompok mahasiswa di gedung DPRD Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) oleh sekelompok mahasiswa di gedung DPRD Tarakan Provinsi Kalimantan Utara pada Rabu (7/10/2020) kemarin berbuntut panjang.
Dua wartawan yang meliput aksi itu menjadi korban Water Cannon yang dikerahkan oleh Polres Tarakan di lokasi aksi unjuk rasa.
Akibatnya kedua wartawan yakni Arif Rusman dan Ifransyah ini terjatuh dari pagar gedung dewan dengan ketinggian 2,5 meter. Sehingga mengakibatkan luka-luka.
Bahkan kamera foto dan video yang dibekali dari perusahaan pers masing-masing kepada dua wartawan itu mengalami kerusakan.
Baca Juga: Solidaritas Demo Tolak UU Cipta Kerja di Samarinda, Kumpulkan Sampah dan Murni Inisiatif Sendiri
Atas dasar tersebut dan mengacu Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta bukti rekaman video yang beredar di media sosial, jurnalis Tarakan yang tergabung dalam PWI Kaltara dan IJTI Kaltara meminta Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Artadhira bertanggung jawab terkait kasus ini.
Dalam releasenya, diungkapkan Ketua PWI Kaltara Datu Iskandar Zulkarnaen yang didampingi Sekretarisnya Mansyur berdasarkan hasil rapat koordinasi dari kedua organisasi yang diakui Dewan Pers, malam tadi.
“PWI dan IJTI Kaltara sangat menyesalkan adanya kejadian yang menyebabkan ada wartawan terluka saat bertugas dalam aksi unjuk rasa itu,” tegas Datu Iskandar melalui Mansyur, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: BERITA FOTO Demo Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan, Terobos Gerbang DPRD Hingga Kena Gas Air Mata
Menurutnya, wartawan dilindungi oleh UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. “Selain itu, dari rekaman video yang ada, itu bisa jadi awal jika terjadi pelanggaran prosedur oleh aparat,” ujarnya.
“Kami juga mengimbau agar rekan-rekan wartawan hati-hati dalam melakukan peliputan di lapangan, utamakan keselamatan. Tapi polisi juga harus memberikan perlindungan dan harus tahu yang mana wartawan dan mana pendemo,” tambah Mansyur.
Baca Juga: Serikat Buruh Bersama DPR Bentuk Tim Perumus RUU Cipta Kerja
Baca Juga: Buruh Menolak Keras Sistem Kejar Tayang RUU Cipta Kerja yang Dipaksakan Pemerintah dan DPR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/massa-aksi-berkumpul-di-simpang-empat-plaza-thm-tarakan-melakukan-orasi.jpg)