Demo Tolak UU Omnibus Law

Uniba Bersurat ke Presiden Jokowi, Tinjau Ulang UU Cipta Kerja, Rendy: Demo Mahasiswa tak Anarkisme

Universitas Balikpapan ( Uniba ) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia agar Presiden Jokowi dapat menerbitkan

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ricuh unjuk rasa di depan kantor Dewan Kota Balikpapan dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Universitas Balikpapan ( Uniba ) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia agar Presiden Jokowi dapat menerbitkan Perppu Cipta Kerja mengingat Undang-undang Cipta Kerja yang disahkah DPR pada tanggal 5 Oktober 2020.

UU ini mendapat penolakan yang cukup serius dari berbagai elemen masyarakat khususnya buruh dan mahasiswa.

Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW

Begitu ujar Rektor Universitas Balikpapan, Rendy Susiswo Ismail kepada TribunKaltim.co pada Kamis (8/10/2020).

Surat dilayangkan, sebagai upaya untuk menekan jumlah penyebaran Corona atau covid-19. Alih-alih melakukan konsolidasi tatap muka.

"Mengingat saat Indonesia juga sedang menghadapi penyebaran wabah Corona atau covid 19, kerumunan massa yang menolak Undang-undang Cipta Kerja tersebut dikhawatirkan menjadi cluster baru penyebaran covid-19," katanya.

Selain itu, lanjutnya, memang terdapat beberapa hal, baik secara formil maupun materiil didalam UU tersebut yang harus dibenahi terlebih dahulu.

Pembahasan Undang-undang yang cukup krusial dan menyentuh hajat hidup orang banyak harus benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Khususnya partisipasi masyarakat yang akan terdampak atas berlakunya Undang-undang tersebut harus dilibatkan secara optimal.

"Tentu kita semua sepakat dengan rencana pemerintah yang mengoptimalkan perputaran perekonomian dalam negeri melalui investasi, tetapi juga penting harus diperhatikan berkaitan dengan kelangsungan kelestarian lingkungan hidup, kesejahteraan pekerja dan aspek lainnya," urainya.

Rendy juga menyinggung persoalan aksi yang terjadi di berbagai daerah. Termasuk banyak dilakukan mahasiswa Uniba.

"Diharapkan peserta unjuk rasa dapat benar-benar menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19 dan menjauhi hal-hal yang mengarah pada anarkisme baik oleh peserta unjuk rasa maupun aparat kepolisian yang berjaga," imbaunya.

UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved