Demo Tolak UU Omnibus Law
BREAKING NEWS Belum Puas, Demo Mahasiswa & Ormas Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan Kembali Digelar
Aksi sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan Balikpapan Bergerak akan kembali melakukan unjuk rasa di Kota Balikpapan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aksi sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan Balikpapan Bergerak akan kembali melakukan unjuk rasa di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Mereka berencana kembali turun ke jalanan dan mengepung kantor DPRD Balikpapan usai ibadah sholat Jumat.
"Kelanjutan aksi sama seperti kemarin. Hanya saja hari ini kita undur di pukul 13.30 Wita," ujar Humas Aksi, Afriandi Alisyan kepada TribunKaltim.co pada Jumat (9/10/20).
Nantinya massa yang kebanyakan merupakan mahasiswa dan ormas ini, berkumpul di simpang tiga Plaza Balikpapan.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: BERITA FOTO Demo Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan, Terobos Gerbang DPRD Hingga Kena Gas Air Mata
Mereka juga akan melakukan longmarch menuju kantor Wakil Rakyat, dengan tetap menyuarakan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Pun dengan membawa atribut-atribut ala demonstran. Seperti spanduk, poster, maupun bendera. Juga dengan drescode berwarna hitam.
"Kami jelas masih akan menyatakan mosi tidak percaya dan kami ingin menduduki kantor dewan. Itu goal kami," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya para mahasiswa ini juga telah berunjuk rasa di depan kantor DPRD Balikpapan.
Mereka hanya berhasil menjebol pagar, namun tak bisa menembus barisan barikade penjagaan dari pihak kepolisian.
Unjuk rasa yang dilakukan kemarin juga berakhir ricuh dan tidak menghasilkan keputusan apapun.
Rektor Uniba Berpesan Jangan Anarkisme
Universitas Balikpapan ( Uniba ) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia agar Presiden Jokowi dapat menerbitkan Perppu Cipta Kerja mengingat Undang-undang Cipta Kerja yang disahkah DPR pada tanggal 5 Oktober 2020.