Sehingga menunjukkan ada satu desain terorganisir di luar kegiatan demonstrasi.
Pemerintah tidak melarang demonstrasi sebagai sarana menyalurkan aspirasi dan merupakan hak demokrasi.
Meski demikian, pembuat kerusuhan harus ditindak.
Hingga kini, tercatat sudah 243 orang yang ditangkap karena melakukan kerusuhan saat demonstrasi.
“Kalau demonstrasi saja tidak kita larang.
Demo biasa puluhan ribu (orang) tidak diapa-apain.
Kita tidak menangkap satu pun orang karena demo.
Baca juga: Sekitar Kantor Mahfud MD Terpasang Spanduk Sudutkan Ormas Eks Panglima TNI, Disebut Jadi Dalang Demo
Ada 243 orang (ditangkap-red) sekarang itu karena merusak, melempar, menjarah,membakar,” kata Mahfud lagi.
Dia juga menyoroti beberapa pihak yang mengusulkan pendekatan persuasif dalam menangani orang-orang yang berbuat rusuh.
“Lha dia melakukan kejahatan.
Nanti kalau terjadi sesuatu lebih besar lagi lalu siapa yang bertanggung jawab,” kata Mahfud lagi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SBY Tidak Yakin Diriinya yang Dituduh Aktor di Balik Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/13/sby-tidak-yakin-diriinya-yang-dituduh-aktor-di-balik-unjuk-rasa-tolak-uu-cipta-kerja?page=all.