Blak-blakan, Prabowo Subianto Bocorkan Sikap Resmi Gerindra Soal UU Cipta Kerja, Ada Pasal Liberal

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto

Satu di antara hal yang dikoreksi adalah pasal-pasal yang dianggap bersifat terlalu liberal.

"Kita mendukung tapi kan kita juga menyaring tidak kita dukung begitu, mana beritanya."

"Jadi banyak yang kita kurangin yang terlalu liberal, banyak kalangan kita masih gandrung liberalisme," kata Prabowo Subianto.

Baca juga: Polisi Tangkap Ketua KAMI Medan Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja yang Rusuh, Diserahkan ke Jakarta


Daftar 7 hoaks soal UU Cipta Kerja yang dibantah Jokowi

1. Upah Minimum Dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi.

Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

2. Upah per Jam

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Halaman
1234

Berita Terkini