Kasus tak Selesai, Korban Pemerkosaan 4 Tahun Lalu di Sikka Gugat Kapolres dan Kapolri
Kasus perkosaan yang menimpa EDJ siswi SMA di Kabupaten Sikka tahun 2016 lalu sampai sekarang tak kunjung diselesaikan.
TRIBUNKALTIM.CO-Kasus perkosaan yang menimpa EDJ siswi SMA di Kabupaten Sikka tahun 2016 lalu sampai sekarang tak kunjung diselesaikan.
Padahal sebelumnya, pelaku sempat ditahan selama tiga minggu namun kemudian dibebaskan.
Karena kasus yang menimpanya tak ada kejelasan, akhirnya keluarga EDJ meyalangkan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolres Sikka ke PN Maumere, Senin (21/9/2020)
Dibantu 13 advokat gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: TEGA Ayah di Palopo Ini Tega Memperkosa Dua Putrinya, Ternyata Dilakukan Sejak 2018 Lalu
Baca Juga: Diculik dan Disekap Penjual Bakso, Anak Berkebutuhan Khusus di Jakarta Diperkosa Hingga 14 Kali
Baca Juga: Deretan Fakta 2 Siswi SMP di Serang Banten Diperkosa 7 Remaja Mabuk, Sempat Beli Nasi Kucing
Keluarga EDJ melalui 13 kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka karena dinilai melakukan pembiaran dalam penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ.
Ketua TAHK Yohanes Dominikus Tukan mengatakan, kasus itu telah dilaporkan pada 2016. Namun, hingga kini kasusnya tak jelas.
Selain itu, saat pelaporan dilakukan, polisi telah menahan terlapor berinisial JLW, tetapi dilepaskan polisi dan hingga kini JLW bebas berkeliaran.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Sementara Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.
Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.
"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Bantu Ibunya Saat Akan Diperkosa, Bocah 9 Tahun di Aceh Dibacok dan Dibawa Lari Pelaku